Bagikan

RUPST Indocement (INTP) Tunjuk Eks Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Sebagai Komisaris

JAKARTA, investortrust.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mengangkat Suharso Monoarfa sebagai Komisaris. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas periode 2019-2024 itu menggantikan Kevin Gerard Gluskie yang mengundurkan diri.
 
"Menerima pengunduran diri Kevin Gerard Gluskie sebagai komisaris perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPST serta mengangkat Bapak Suharso Monoarfa untuk menggantikan Kevin Gerard Gluskie selaku komisaris perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat, untuk sisa masa jabatan Kevin Gerard Gluskie," ujar manajemen INTP dalam siaran pers, Rabu (21/5/2025). 
 
RUPST yang digelar Rabu (21/5/2025) juga menyetujui penunjukan kembali Sunnira Ly sebagai direktur perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat hingga penutupan RUPST tahun buku 2027 yang diselenggarakan pada tahun 2028.
https://cloudinary-a.akamaihd.net/dzvyafhg1/image/upload/v1747828447/investortrust-bucket/images/1747828450109.jpg
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Indocement (INTP) menetapkan dividen tahun buku 2024 sebesar Rp 867,64 miliar yang digelar pada Rabu, (21/5/2025). 
 
Berikut Dewan Komisaris Indocement terbaru:
• Komisaris Utama: Roberto Callieri
• Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen: Tedy Djuhar
• Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen: Simon Subrata
• Komisaris Independen: Franciscus Welirang
• Komisaris: Juan Francisco Defalque
• Komisaris: René Samir Aldach
• Komisaris: Suharso Monoarfa
 
Susunan Direksi terbaru:
• Direktur Utama: Christian Kartawijaya
• Wakil Direktur Utama: Benny Setiawan Santoso
• Direktur: Hasan Imer
• Direktur: Troy Dartojo Soputro
• Direktur: Oey Marcos
• Direktur: Holger Mørch
• Direktur: Sunnira Ly
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024