KPK Tetapkan Eks Dirjen Binapenta Kemenaker sebagai Tersangka Kasus Pemerasan TKA
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dari delapan tersangka yang dijerat KPK, dua di antara merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (dirjen binapenta dan PKK) Kemenaker.
Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.
"Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga
Selain Suhartono dan Haryanto, enam tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni, dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono. Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53,7 miliar.
"Dari pemerasan yang dilakukan dari 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemenaker menerima uang kurang lebih Rp 53 miliar," katanya.
Baca Juga
KPK Cecar Eks Kepala Departemen Komunikasi BI soal Pengajuan hingga Pencairan PSBI
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah delapan lokasi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan dua motor.

