Perludem Sebut UU Pemilu Sudah 'Compang-Camping' dan Butuh Revisi
JAKARTA, Investortrust.id -- Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan undang-undang yang paling banyak diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut per hari ini undang-undang tersebut sudah diuji sebanyak 159 kali.
"Masih ada beberapa yang mengantre, sudah banyak bagiannya yang direkonstruksi pemaknaannya oleh MK, dibatalkan, atau dinyatakan diperintahkan untuk diatur ulang. Jadi bisa dikatakan UU Pemilu kita kali ini sudah compang camping di sana sini, sudah tambal sulam di sana sini," kata Titi dalam diskusi yang digelar DPP Partai Demokrat bertajuk "Revisi Paket Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu" di kantor DPP Partai Demokrat, Senin (19/5/2025).
Tidak hanya UU Pemilu, UU 10 2016 tentang Pilkada juga sudah beberapa kali diuji di MK. Total undang-undang tersebut sudah diuji 80 kali.
"(Undang-undang Pilkada) Undang-undang ketiga yang paling diuji ke MK setelah KUHAP," ungkapnya.
Baca Juga
Gerindra Jadikan Putusan MK Hapus Presidential Threshold sebagai Acuan Revisi UU Pemilu
Titi juga menyebut bahwa berdasarkan sejumlah catatan lembaga internasional, demokrasi Indonesia mengalami penurunan peringkat. Padahal Indonesia sebelumnya masuk kategori negara electoral democracy, namun belakangan Indonesia dinilai menjadi negara electoral autocracy.
"Catatan terbesarnya adalah ada pemilu tapi prinsip pemilu yang bebas dan adil tidak sepenuhnya diaplikasikan," tuturnya.
Selain itu pada Pemilu 2024, perkara di pemilu DPR dan DPRD mengalami peningkatan. Berdasarkan 45 perkara yang dikabulkan, MK telah memerintah pemilihan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang.
"Termasuk juga ada yang dibatalkan pencalonan dan diminta untuk melakukan pencalonan ulang, itu pemilu legislatif baru pertama di 2024. di Pilkada juga demikian," ungkapnya.
"Ini menjadi alasan yang sangat objektif untuk tidak menunda-nunda revisi atau pembahasan rancangan UU tentang Pemilu," imbuhnya. (C-14)

