Penyelidik KPK Sebut Tak Ada Perintah Langsung Hasto Rintangi Penyidikan Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id- Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menyebut tidak ada perintah langsung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk merintangi penyidikan Harun Masiku. Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Awalnya, Arif dicecar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail soal hasil penyadapan tim KPK terhadap ponsel milik Harun Masiku. Maqdir ingin memastikan adanya percakapan Hasto dengan Harun Masiku.
"Dari tim tukang nguping itu apakah ada percakapan langsung antara Hasto dengan Harun mengenai apa yang harus dilakukan Harun?" tanya Maqdir kepada Arif.
Baca Juga
Jaksa KPK Akui Saksi Tak Lihat Langsung Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku
Menjawab hal itu, Arif menyebut dari penyadapan yang dilakukan KPK terdapat percakapan antara Harun dengan satpam kantor DPP PDIP Nurhasan.
"Jadi percakapan langsung dengan Nurhasan dengan Harun Masiku," jawab Arif.
Tak puas dengan jawaban itu, Maqdir kembali bertanya kepada Arif mengenai adanya komunikasi Hasto dan Harun.
"Saya tidak tanya Nurhasan, saya tanya ada atau tidak percakapan antara terdakwa (Hasto) dengan Harun Masiku yang direkam atau yang saudara dengar atau yang direkam tim kemudian didengarkan saudara?" cecar Maqdir.
Arif menyebut komunikasi Hasto dan Harun terjadi tidak secara langsung.
"Tidak secara langsung atau tidak ada?" tanya Maqdir kembali.
"Ada percakapan antara Nurhasan dan Harun Masiku yang mengutip kata ‘bapak’," jawab Arif.
Maqdir kembali bertanya kepada Arif adanya bukti yang dimiliki penyelidik KPK mengenai komunikasi Hasto dengan Harun Masiku. Hal ini lantaran jaksa KPK menghadirkan Arif di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi fakta untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Yang saya tanya pecakapan antara Hasto yang sekarang didakwa perintangan penyidikan, saudara dihadirkan untuk membuktikan perintangan itu, ada tidak?" tanya Maqdir.
"Secara langsung tidak," jawab Arif.
Baca Juga
Diketahui, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto bersama-sama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah S$ 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Suap itu untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan melalui OTT. Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi menenggelamkan HP pada awal Juni 2024 untuk mengantisipasi upaya paksa KPK.

