Kubu Hasto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi di Sidang
JAKARTA, investortrust.id – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan keberatan dengan langkah jaksa penuntut yang menghadirkan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo sebagai saksi sidang perkara dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Kepada majelis hakim, Ronny meminta kejelasan mengenai status dan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. Hal ini mengingat jaksa telah menghadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam persidangan sebelumnya yang menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan pihak lain.
“Izin, Yang Mulia. Ini yang dihadirkan adalah penyelidik, ya? Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan dan di bagian mana yang akan disampaikan? Supaya ini menjadi jelas,” kata Ronny.
Baca Juga
Satpam Kantor PDIP Bantah Diperintahkan Hasto Telepon Harun Masiku
Ronny menegaskan jaksa KPK hasrus menjelaskan hal tersebut dari awal untuk menghindari penafsiran sepihak atas keterangan saksi. Apalagi, keterangan yang disampaikan Rossa hanya bersumber dari berkas pemeriksaan yang keabsahannya masih diuji di persidangan.
“Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan yang kita sepakati,” ucap Ronny.
Menanggapi keberatan Ronny, jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menjelaskan penyelidik yang dihadirkan dalam persidangan merupakan bagian dari rangkaian saksi fakta. Arif disebut Wawan akan memberi keterangan mengenai dugaan perintangan sat akan menangkap Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.
“Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti yang akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020,” kata Ronny.
Baca Juga
Hakim Larang Siaran Langsung dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto
Diketahui, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto bersama-sama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah S$ 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Suap itu untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan melalui OTT. Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi menenggelamkan HP pada awal Juni 2024 untuk mengantisipasi upaya paksa KPK.

