Satpam Kantor PDIP Bantah Diperintahkan Hasto Telepon Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id - Satpam kantor DPP PDIP, Nurhasan membantah diperintahkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menelepon mantan caleg PDIP Harun Masiku. Hal itu disampaikan Nurhasan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto disebut memerintahkan Nurhasan untuk menghubungi Harun Masiku untuk memintanya merendam handphone.
Baca Juga
Satpam Kantor PDIP Klaim Dipaksa 2 Orang Tak Dikenal untuk Telepon Harun Masiku
Mulanya kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah menanyakan kepada Nurhasan mengenai adanya perintah dari Hasto untuk menghubungi Harun Masiku.
"Terakhir ini Pak, ini agar clear, untuk penegasan saja. Terkait dengan menghubungi orang yang kemudian Bapak ketahui sebagai Harun Masiku melalui telepon, apakah Hasto Kristianto menyuruh Bapak untuk menghubungi Harun Masiku pada saat itu?" tanya Febri.
Menjawab pertanyaan itu, Nurhasan memastikan Hasto tidak pernah memerintahkannya untuk menelepon Harun.
"Enggak pernah," jawab Nurhasan.
"Pasti ya?" timpal Febri memastikan.
"Pasti, saya yakin itu enggak pernah. Karena kan di situ enggak ada siapa-siapa. Cuma saya sama dua orang itu," sebut Nurhasan.
Dalam kesaksiannya, Nurhasan mengaku diperintahkan oleh dua orang tak dikenal untuk menghubungi seseorang. Belakangan diketahui jika orang yang diteleponnya adalah Harun Masiku. Nurhasan menegaskan dua orang tak dikenal tersebut tak menyebut nama Hasto Kristiyanto.
Nurhasan mengatakan, kedua orang yang disebutnya berperawakan seperti aparat itu tak banyak bicara mengenai latar belakang mereka. Keduanya, kata Nurhasan, memerintahkan dan memaksanya menghubungi orang yang diketahui Harun Masiku sesuai dengan arahan mereka.
Febri kembali menanyakan kepada Nurhasan mengenai dua orang itu. Febri juga menanyakan mengenai adanya perintah dari Hasto kepada Nurhasan untuk menghubungi Harun dan memintanya merendam handphone. Nurhasan memastikan tidak ada perintah dari Hasto.
"Dua orang itu pernah menyebut enggak bahwa 'kami ditugaskan oleh Hasto Kristianto'?" tanya Febri.
"Enggak, enggak pernah," jawab Nurhasan.
"Poin berikutnya, apakah pernah Hasto Kristiyanto memerintahkan atau menyuruh Bapak menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone Harun Masiku?" cecar Febri.
"Tidak pernah," jawab Nurhasan.
Baca Juga
Kusnadi Akui Harun Masiku Titipkan Tas dan Koper Berisi Uang untuk 2 Kader PDIP
Diketahui, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto bersama-sama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah S$ 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Suap itu untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan melalui OTT. Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi menenggelamkan HP pada awal Juni 2024 untuk mengantisipasi upaya paksa KPK.

