main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Puan Minta TNI Jelaskan soal Pengerahan Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan

 

JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua DPR Puan Maharani meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan penjelasan resmi terkait kebijakan pengerahan pasukan atau prajurit sebagai personel keamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurut Puan, transparansi diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

 

"Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

 

Baca Juga

Jaga Kejaksaan, Legislator: TNI Tak Boleh Intervensi Kasus

 

Menurutnya, penjelasan TNI penting agar tidak memunculkan spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana.

 

"Jadi tolong dijelaskan secara jelas," tegas Puan.

 

 

Detahui, kebijakan pengerahan personel TNI untuk melakukan pengamaman di kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025. 

 

Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia. 

 

 

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di kantor kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung). MoU itu ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.

 

Baca Juga

TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Kapolri: Sinergi Makin Oke 

 

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.

 

Kejagung juga menjelaskan kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 UU TNI yang baru. (C-14)

 

 

 

ARTIKEL POPULER

      BERITA TERKAIT

      • Puan Minta TNI Jelaskan soal Pengerahan Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan

        16/05/2025, 02.56 WIB
      • Koalisi Masyarakat Kritik Pengerahan Prajurit TNI untuk Pengamanan Seluruh Kejaksaan 

        11/05/2025, 05.52 WIB
      • TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Kapolri: Sinergi Makin Oke 

        14/05/2025, 07.19 WIB
      • Setara Institute Minta Prabowo Perintahkan Panglima TNI Batalkan Prajurit Jaga Kejaksaan

        15/05/2025, 20.01 WIB
      • Dibalik Telegram Rahasia Panglima TNI soal Pengerahan Pasukan ke Kejagung, Ini Respons Menkum

        14/05/2025, 06.30 WIB