Puan Minta TNI Jelaskan soal Pengerahan Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua DPR Puan Maharani meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan penjelasan resmi terkait kebijakan pengerahan pasukan atau prajurit sebagai personel keamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurut Puan, transparansi diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga
Menurutnya, penjelasan TNI penting agar tidak memunculkan spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana.
"Jadi tolong dijelaskan secara jelas," tegas Puan.
Detahui, kebijakan pengerahan personel TNI untuk melakukan pengamaman di kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.
Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di kantor kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung). MoU itu ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.
Baca Juga
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.
Kejagung juga menjelaskan kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 UU TNI yang baru. (C-14)

