Koalisi Masyarakat Kritik Pengerahan Prajurit TNI untuk Pengamanan Seluruh Kejaksaan
JAKARTA, investortrust.id - Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menyesalkan telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang memerintahkan pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Koalisi masyarakat yang terdiri dari sekitar 20 lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai perintah Pangima TNI itu bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.
"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," kata Direktur Imparsial Ardi Manto dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Baca Juga
Dikatakan, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan. Untuk itu, prajurit TNI seharusnya tidak masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil .Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait pelaksanaan tugas perbantuan.
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," katanya.
Koalisi masyarakat sipil menilai surat perintah Panglima TNI berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI. Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan.
"Surat perintah pengerahan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu dan bahkan salah satu pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI," katanya.
Menurutnya, catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh surat perintah ini karena pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua kejati dan kejari.
"Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih professional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," katanya.
Baca Juga
Panglima Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI di 3 Matra, Termasuk Kapuspen dan Pangdam
Koalisi masyarakat sipil juga mendesak kepada kajaran pimpinan DPR termasuk pimpinan Komisi I DPR, Komisi III DPR, dan juga Komisi XIII DPR pemerintah untuk memastikan pembatalan surat perintah tersebut.
"Hal ini sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional," katanya.

