GoPay Gandeng Kemenkomdigi, Edukasi Bahaya Judi Online Lewat Tur ke 30 Kota
JAKARTA, investortrust.id - Layanan teknologi keuangan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Gopay, menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk meluncurkan kampanye edukatif bertajuk "Judi Pasti Rugi Keliling". Kampanye yang bertujuan untuk mencegah praktik judi online ini ditargetkan menjangkau 30 kota di Pulau Sumatera dan Jawa.
Lewat tur edukasi yang berlangsung dari Mei hingga Juli 2025 ini, GoPay mengoperasikan mobil van yang dilengkapi dengan materi interaktif dan informasi publik mengenai bahaya judi online. Kota-kota yang akan disambangi adalah Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang, Lampung, Bogor, Depok, Bandung, Semarang, Yogyakarta, hingga Surabaya.
Baca Juga
Transaksi Judol Turun 80% Diblokir Kemenkomdigi, Masih Tembus Rp 47 Triliun
“Kampanye ini hadir untuk menyebarkan semangat kebersamaan dalam memerangi judi online. Kami ingin membuka mata masyarakat bahwa ada banyak cara yang benar dan bertanggung jawab untuk mencari penghasilan,” kata Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial Budi Gandasoebrata di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Dalam mobil edukasi ini, dia mengatakan, masyarakat bisa mengikuti simulasi gim yang menjelaskan cara bandar mengatur sistem menang-kalah dalam judi online. Edukasi juga menyoroti teknologi manipulatif seperti Random Number Generator (RNG) yang digunakan untuk memancing pemain agar terus bertaruh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar merespons baik inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan intervensi langsung di lapangan.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi sudah menjadi ancaman digital yang nyata. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital tidak tinggal diam. Kami terus melakukan pemutusan akses dan pemblokiran situs judi online, serta memperkuat kerja sama lintas pemangku kepentingan,” tagas Alex.
Baca Juga
Ia menambahkan, dari 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kemenkomdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten judi online. Sebagian besar berasal dari situs dan alamat IP yang diblokir, serta iklan di media sosial.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pada kuartal I 2025 terdapat 1.066.000 pemain judi online, 71% di antaranya berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Nilai perputaran dana mencapai Rp 6,2 triliun.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini, dan menitipkan pula kepada teman-teman GoTo agar memperkenalkan kanal-kanal aduan seperti konten.id agar masyarakat bisa turut berpartisipasi,” pungkasnya. (C-13)

