Revisi Aturan, Bea Cukai Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menyempurkana regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 34/2025 sebagai bentuk peningkatan layanan, menyederhanakan regulasi, dan mempermudah para penumpang dan awak sarana pengangkut.
Baca Juga
Ubah Aturan Barang Masuk, Bea Cukai Klaim Tak Ada Kaitan dengan Negosiasi Tarif Indonesia-AS
“Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujar Nirwala, Rabu (4/6/2025).
Selama ini, dia mengatakan, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga Free On Board (FOB) US$ 500. Melalui PMK 34/2025, barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Sementara itu, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB US$ 500, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi. Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang semacam ini mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN).
Selanjutnya, untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi US$ 500, akan dikenakan PPN sebesar 12%, sesuai dengan aturan pajak yang berlaku. Tetapi, akan dikecualikan dari pemungutan PPh. Sementara, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5%. PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017.
Barang Hadiah
Aturan ini juga mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jemaah haji dan barang hadiah perlombaan/kompetisi internasional atau penghargaan yang tidak diatur rinci dalam aturan sebelumnya. Dalam PMK 34/2025, disebutkan bahwa barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya. Sedangkan barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB US$ 2.500 per orang per kedatangan.
Baca Juga
Istana Sebut Penunjukkan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai atas Usulan Sri Mulyani
Untuk barang hadiah perlombaan/penghargaan, belum diatur dalam PMK 203/2017. Dalam PMK 34/2025 disebut bahwa seluruh barang tersebut dibebaskan bea masuk dengan jumlah sesuai kategori perlombaan/penghargaan dan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti berstatus WNI dan dapat melampirkan bukti perlombaan/penghargaan.
“Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan perdagangan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” ujar dia.

