Menkum Tunggu Kemendagri soal Pencabutan Izin Ormas Terlibat Premanisme
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons soal maraknya organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat aksi premanisme. Aksi ormas bermasalah tersebut mengganggu iklim investasi hingga belakangan muncul desakan agar izin ormas preman segera dicabut.
Terkait hal tersebut, Supratman mengaku masih menunggu langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kan kita tahu bersama, untuk pengawasan yang terkait ormas itu tugasnya Kementerian Dalam Negeri," kata Supratman di gedung Kemenkum, Jakarta, Rabu (14/5/2025)
Supratman mengatakan Kemenkum akan segera menindaklanjuti jika sudah ada keputusan dari Kemendagri. Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membekukan badan hukum ormas yang mengganggu ketertiban dan investasi sudah jelas.
"Nanti di AHU (Ditjen Administrasi Hukum Umum) yang akan melakukan itu, tetapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kementerian yang dipimpinnya menjadi bagian dalam Satgas Antipremanisme. Kemendagri, katanya akan menindak secara administratif ormas yang terlibat premanisme.
Ormas yang terdaftar sebagai badan hukum akan ditindak oleh Kementerian Hukum. Ormas yang melanggar pidana akan ditindak kepolisian. Sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum, tetapi terdaftar di Kemendagri, maka kementerian itu akan mencabut izin ormas tersebut. (C-14)

