Legislator Dukung Kemendagri Cabut Legalitas Ormas yang Terlibat Premanisme
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mencabut status atau legalitas organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat aksi premanisme.
Indrajaya mengatakan preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha.
"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," kata Indrajaya dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas. Keberadaan preman berkedok ormas juga telah mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Ia mengungkapkan ormas yang terlibat dalam premanisme itu jelas sudah melanggar aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dalam Pasal 5 Undang-Undang Ormas terdapat delapan tujuan dibentuknya ormas, diantaranya meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Selain itu ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Ormas juga bertugas melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
"Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa kementeriannya menjadi bagian dalam Satgas Antipremanisme. Pihaknya akan menindak secara administratif ormas yang terlibat premanisme.
Ormas yang terdaftar sebagai badan hukum akan ditindak oleh Kementerian Hukum. Ormas yang melanggar pidana akan ditindak kepolisian. Sedangkan tidak berbadan hukum, tapi terdaftar di Kemendagri, maka kementerian itu yang akan menindaknya, dengan mencabut statusnya sebagai ormas. (C-14)

