Wacana Revisi UU Ormas, GP Ansor Ajak Ormas Bantu Masyarakat
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Addin Jauharudin menyikapi wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Addin mengajak ormas untuk membantu masyarakat.
"Ya, kita hanya bisa mengimbau ya, mengimbau kepada semua teman-teman yang di ormas apapun itu, mari kita bantu masyarakat ya," kata Addin di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Addin menuturkan, ormas memiliki peran dalam membantu semua pihak yang butuh uluran tangan, terkait soal kemanusiaan, ekonomi, lingkungan. Menurutnya ormas seharusnya tidak berdiam diri ketika melihat masalah-masalah di masyarakat.
"Ya kita turun tangan. Butuh pendidikan, ya kita bantu yang bisa kita lakukan. Nah itu sejatinya peran ormas itu," ujarnya.
"Saya mengajak kepada semua Ormas, mari kita bantu masyarakat karena dengan membantu masyarakat sama dengan membantu negara ini," imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya siap membahas revisi UU Ormas. Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR, kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya kami siap," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/4/2025) lalu.
Menurutnya usulan revisi UU Ormas dinilai wajar untuk penguatan pengawasan ke ormas. Termasuk untuk menindak tegas ormas yang meresahkan. Namun demikian hal tersebut perlu dicermati secara detail dan komprehensif.
"Kita tahu pemerintah pernah punya pengalaman membubarkan ormas, dan undang-undangnya, dan undang-undangnya yang sekarang ini. Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap Undang-undang Ormas belum terlalu urgen," tutur Rifqi. (C-14)

