Prabowo Resah dengan Aksi Premanisme Berbaju Ormas yang Ganggu Investasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah resah terhadap aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas). Aksi premanisme berbaju ormas itu menganggu iklim investasi di Indonesia.
"Terus terang kita juga merasakan keresahan karena seharusnya tidak boleh aksi-aksi premanisme yang apalagi dibungkus dengan organisasi-organisasi tertentu mengatasnamakan organisasi-organisasi kemasyarakatan, tetapi justru tidak menciptakan iklim perusahaan yang kondusif. Jadi, Pak Presiden, pemerintah, betul-betul resah," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga
Legislator Dukung Kemendagri Cabut Legalitas Ormas yang Terlibat Premanisme
Dikatakan, Prabowo berkoordinasi intensif dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencari solusi atas aksi premanisme ormas ini. Pemerintah, katanya, akan membina ormas agar tidak mengganggu iklim perusahaan dan mengganggu keamanan ketertiban masyarakat. Namun, tidak tertutup kemungkinan proses hukum akan berjalan jika ditemukan adanya tindak pidana.
"Kalau memang ditemukan tindak-tindak pidana ya sanksi, kan begitu. Apalagi kalau sampai tingkat tindak pidananya ya dianggap itu sudah tidak bisa ditoleransi, ya tidak menutup kemungkinan juga. Kan harus kita evaluasikan," katanya.
Pemerintah diketahui telah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan atau Satgas Premanisme. Satgas ini dibentuk untuk menangani aksi premanisme berbungkus ormas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi. Dikatakan, tanpa satgas pun, pembinaan terhadap ormas dapat dilakukan oleh kepolisian dan Kemendagri serta pemerintah daerah.
"Karena fungsi-fungsi itu kan sebenarnya sudah bisa berjalan normal ya melalui teman-teman kepolisian bisa, melalui pembinaan di Kemendagri juga bisa, kalau itu berada di daerah-daerah, di kabupaten atau di provinsi, kemudian kalau misalnya itu sudah mulai masuk ke tindak kriminal bisa teman-teman polisi sudah masuk menangani di situ. Jadi ya sudah berjalan tidak perlu menunggu adanya satgas atau tim khusus itu," katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan tugas utama Satgas Premanisme. Tito mengatakan, satgas itu bertugas menegakkan aturan-aturan yang sudah ada terkait premanisme dan ormas.
"Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakan aturan-aturan yang sudah ada. Jadi siapa yang berbuat apa," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Tito menjelaskan, ormas yang melakukan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara untuk sanksi administratif, ormas berbadan hukum menjadi kewenangan Kementerian Hukum (Kemenkum). Dengan demikian, Kemenkum dapat menindak ormas berbadan hukum yang melakukan pelanggaran. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menangani ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri.
"Salah satunya sanksinya adalah membuat surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya," katanya.
Baca Juga
Mendagri Ungkap Tugas Utama Satgas Premanisme: Tegakkan Aturan
Dikatakan Tito, salah satu sanksi administratif yang bisa diberikan Kemendagri kepada ormas terdaftar adalah pencabutan status terdaftarnya. Akibatnya, ormas tersebut akan kehilangan hak untuk menerima fasilitas, termasuk dana hibah dari pemerintah.
"Apa risikonya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar ini? Tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah. Misalnya tidak mendapat dana hibah," tegas Tito.

