Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, Kemenkum Perintahkan Jajarannya Berkoordinasi dengan Baleg DPR
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dirinya mengaku telah meminta dirjen terkait untuk berkomunikasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-Undangan yang bertanggung jawab yang mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Supratman mengatakan bahwa kementeriannya sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung untuk sesegera mungkin menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Namun ia mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan produk politik yang memerlukan komunikasi politik ke elite partai.
"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-Ketua Umum Partai Politik.
Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di Parlemen," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu belum dapat memastikan apakah RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif pemerintah atau DPR. Namun prinsipnya Kementerian Hukum mendukung agar RUU Perampasan Aset bisa segera masuk prolegnas prioritas.
"Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR. Jadi ini pilihan-pilihan, nanti kita lihat," tuturnya.
Diketahui RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah inisiatif pemerintah. Saat ini Baleg masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan alasan Baleg belum membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset lantaran RUU tersebut dinilai masih perlu dilakukan pemutakhiran lebih lanjut.
"Kita ketahui sama-sama bahwa perampasan aset itu muatan materinya masih memerlukan satu pemutakhiran kembali bahwa ini memang apakah diperuntukkan bagi pidana umum," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). (C-14)

