Menko Yusril: Pemerintah Tunggu Kesiapan DPR Bahas RUU Perampasan Aset
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap sedia kapan saja untuk membahas rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2023. Pemerintah, kata Yusril, menunggu kesiapan DPR untuk bersama-sama membahas RUU yang kajiannya telah dilakukan PPATK sejak 2008 silam.
Hal itu disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga
Di Hadapan Buruh Prabowo Tegaskan Dukung Pembuatan UU Perampasan Aset
"Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2023 yang lalu," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Yusril menegaskan pemerintah memandang perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.
"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM," jelasnya.
Ia menambahkan UU tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama Pemerintah
"Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang," katanya.
Yusril menegaskan Prabowo memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.
"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," ujar Yusril.
RUU Perampasan Aset, menurutnya, juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006.
"Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri," tegas Yusril.
Baca Juga
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dukungan itu disampaikan Peabowp dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025/). Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan tidak akan membiarkan aset hasil korupsi dinikmati oleh para koruptor.

