Ketua Baleg: RUU Perampasan Aset Masih Dilakukan Pemutakhiran
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan alasan Baleg belum membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya RUU Perampasan Aset masih perlu dilakukan pemutakhiran lebih lanjut.
"Kita ketahui sama-sama bahwa perampasan aset itu muatan materinya masih memerlukan satu pemutakhiran kembali bahwa ini memang apakah diperuntukkan bagi pidana umum," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya jika RUU Perampasan Aset diperuntukan pidana umum maka dikhawatirkan akan melebar kemana-mana. Selain itu dikhawatirkan akan bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didalamnya juga mengatur tentang perampasan aset.
"Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses dimana juga ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah yang kemarin dimasukkan apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana, nah ini yang harus diperbaiki kembali, karena masih ada undang-undang TPPU dan undang-undang TPPU juga mengandung perampasan aset seperti itu," ujarnya.
Ia pun sepakat RUU Perampasan penting untuk segera dirumuskan. Namun ia mengingatkan agar pembahasannya tidak membabi buta.
"Artinya muatan materinya ini yang jadi penting, bukan judulnya yang harus kita ributkan," ucapnya.
Diketahui RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah inisiatif pemerintah. Saat ini Baleg masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Kami di Baleg akan melakukan satu pembulatan yang harmonis. Harmonisasi ini tentunya jangan (sampai) terjadi friksi," tuturnya.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk melengkapi sanksi sebuah perbuatan hukum. Selain kepastian hukum, sanksi yang diatur nantinya juga diharapkan menimbulkan efek jera.
"Mudah-mudahan kalau ada satu kepastian hukum, maka negara kita juga memiliki (menikmati) satu manfaatnya yaitu untuk kesinambungan pembangunan nasional," katanya. (C-14)

