main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Ketua Baleg: RUU Perampasan Aset Masih Dilakukan Pemutakhiran

 
 
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan alasan Baleg belum membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya RUU Perampasan Aset masih perlu dilakukan pemutakhiran lebih lanjut.
 
"Kita ketahui sama-sama bahwa perampasan aset itu muatan materinya masih memerlukan satu pemutakhiran kembali bahwa ini memang apakah diperuntukkan bagi pidana umum," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
 
Menurutnya jika RUU Perampasan Aset diperuntukan pidana umum maka dikhawatirkan akan melebar kemana-mana. Selain itu dikhawatirkan akan bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didalamnya juga mengatur tentang perampasan aset.
 
"Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses dimana juga ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah yang kemarin dimasukkan apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana, nah ini yang harus diperbaiki kembali, karena masih ada undang-undang TPPU dan undang-undang TPPU juga mengandung perampasan aset seperti itu," ujarnya.
 

Baca Juga

Menko Yusril: Pemerintah Tunggu Kesiapan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

 
Ia pun sepakat RUU Perampasan penting untuk segera dirumuskan. Namun ia mengingatkan agar pembahasannya tidak membabi buta.
 
"Artinya muatan materinya ini yang jadi penting, bukan judulnya yang harus kita ributkan," ucapnya.
 
Diketahui RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah inisiatif pemerintah. Saat ini Baleg masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
 
"Kami di Baleg  akan melakukan satu pembulatan yang harmonis. Harmonisasi ini tentunya jangan (sampai) terjadi friksi," tuturnya.
 
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk melengkapi sanksi sebuah perbuatan hukum. Selain kepastian hukum, sanksi yang diatur nantinya juga diharapkan menimbulkan efek jera. 
 
"Mudah-mudahan kalau ada satu kepastian hukum, maka negara kita juga memiliki (menikmati) satu manfaatnya yaitu untuk kesinambungan pembangunan nasional," katanya. (C-14)

BERITA TERKAIT

  • Ketua Baleg: RUU Perampasan Aset Masih Dilakukan Pemutakhiran

    06/05/2025, 02.47 WIB
  • Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, Kemenkum Perintahkan Jajarannya Berkoordinasi dengan Baleg DPR 

    14/05/2025, 06.27 WIB
  • Fraksi Golkar Sebut RUU Perampasan Aset Idealnya Dibahas Setelah RUU KUHAP Disahkan

    08/05/2025, 04.17 WIB
  • Menkum Supratman: Presiden Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

    06/06/2025, 11.14 WIB
  • Menko Yusril: Pemerintah Tunggu Kesiapan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

    03/05/2025, 05.11 WIB

ARTIKEL POPULER