Kapuspen TNI: Pengamanan di Kantor Kejaksaan Dilaksanakan Terukur
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan dukungan pengamanan personel TNI Angkatan Darat atau TNI AD) di kantor kejaksaan seluruh Indonesia dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
Kristomei mengatakan dukungan pengamanan itu bagian dari kerja sama TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Pelaksanaan kerja sama itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergi antarlembaga," kata Kristomei dikutip dari Antara, Minggu (11/5/2025).
Baca Juga
Kejagung Sebut Pengamanan dari TNI Bentuk Dukungan terhadap Kerja Kejaksaan
Kristomei menjelaskan terbitnya Surat Telegram Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang pengamanan jajaran kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. Hal itu telah berjalan sebelumnya.
Kapuspen TNI menjelaskan ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Kemudian tentang dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Baca Juga
Koalisi Masyarakat Kritik Pengerahan Prajurit TNI untuk Pengamanan Seluruh Kejaksaan
Kerja sama selanjutnya tentang pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, serta koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei mengatakan dukungan pengamanan itu juga dilakukan sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

