Pakar Hukum Ungkap Dua Kriteria Wakil Presiden Dapat Dimakzulkan
"Apakah pemakzulan wakil presiden itu memungkinkan secara ketatanegaraan? Tentu saja mungkin, bisa, dan boleh. Ini bukan sesuatu yang haram," kata Feri dalam diskusi bertajuk 'Memakzulkan Gibran: Tinjauan Konstitusi dan Politik', Jumat (9/5/2025).
Feri menyebut ada dua kriteria seorang wapres bisa dimakzulkan. Kriteria pertama yakni jika wapres diduga melakukan pelanggaran hukum. Ia mencontohkan, pelanggaran hukum yang dimaksud yakni apabila wapres terbukti membunuh orang lain disertai dengan bukti yang kuat.
"Bukti nyata tidak dapat dihindari, itu makzul langsung," ujarnya.
Selain itu, pelanggaran hukum lainnya yakni berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, serta perbuatan tercela. Menurutnya perubahan syarat usia calon wakil presiden lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan indikasi dari perbuatan tercela.
Sedangkan kriteria kedua yakni tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai wakil presiden, misalnya karena mengalami gangguan jiwa. "Siapa yang perlu mempertahankan wakil presiden kalau ternyata dia gila," tuturnya.
Feri juga menyayangkan lemahnya inisiatif DPR dalam merespons usulan purnawirawan TNI tersebut. Padahal hanya dibutuhkan 25 anggota DPR dari dua fraksi berbeda untuk pemakzulan wakil presiden.
"Masa tidak ada 25 orang yang agak berani di PKS, Nasdem, Demokrat atau Gerindra?" ucapnya.
Ia menilai meskipun secara prosedur ketatanegaraan tidak tepat, namun langkah purnawirawan yang menyampaikan delapan tuntutan politik ke presiden dinilai sah secara politik. Menurutnya para purnawirawan TNI tetap harus melakukan pendekatan kepada DPR agar usulan yang mereka sampaikan dapat dilakukan secara konstitusional.
"Kalau purnawirawan mendatangi DPR, mengajak diskusi anggota DPR saya yakin itu tembus juga itu barang minimal untuk masuk sebagai usul," ungkapnya. (C-14)

