main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Pakar Hukum Ungkap Dua Kriteria Wakil Presiden Dapat Dimakzulkan

 
 
JAKARTA, Investortrust.id -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyoroti soal usulan purnawirawan TNI yang meminta agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diganti. Menurutnya pemakzulan terhadap wakil presiden sangat dimungkinkan.
 
"Apakah pemakzulan wakil presiden itu memungkinkan secara ketatanegaraan? Tentu saja mungkin, bisa, dan boleh. Ini bukan sesuatu yang haram," kata Feri dalam diskusi bertajuk 'Memakzulkan Gibran: Tinjauan Konstitusi dan Politik', Jumat (9/5/2025).
 
Feri menyebut ada dua kriteria seorang wapres bisa dimakzulkan.  Kriteria pertama yakni jika wapres diduga melakukan pelanggaran hukum. Ia mencontohkan, pelanggaran hukum yang dimaksud yakni apabila wapres terbukti membunuh orang lain disertai dengan bukti yang kuat. 
 
"Bukti nyata tidak dapat dihindari, itu makzul langsung," ujarnya. 
 
Selain itu, pelanggaran hukum lainnya yakni berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, serta perbuatan tercela. Menurutnya perubahan syarat usia calon wakil presiden lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan indikasi dari perbuatan tercela.
 

Baca Juga

Formappi: Tindak Lanjut Wacana Pemakzulan Gibran Tergantung DPR 

 
Sedangkan kriteria kedua yakni tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai wakil presiden, misalnya karena mengalami gangguan jiwa. "Siapa yang perlu mempertahankan wakil presiden kalau ternyata dia gila," tuturnya. 
 
Feri juga menyayangkan lemahnya inisiatif DPR dalam merespons usulan purnawirawan TNI tersebut. Padahal hanya dibutuhkan 25 anggota DPR dari dua fraksi berbeda untuk pemakzulan wakil presiden.
 
"Masa tidak ada 25 orang yang agak berani di PKS, Nasdem, Demokrat atau Gerindra?" ucapnya. 
 
Ia menilai meskipun secara prosedur ketatanegaraan tidak tepat, namun langkah purnawirawan yang menyampaikan delapan tuntutan politik ke presiden dinilai sah secara politik. Menurutnya para  purnawirawan TNI tetap harus melakukan pendekatan kepada DPR agar usulan yang mereka sampaikan dapat dilakukan secara konstitusional.
 
"Kalau purnawirawan mendatangi DPR, mengajak diskusi anggota DPR saya yakin itu tembus juga itu barang minimal untuk masuk sebagai usul," ungkapnya. (C-14)

ARTIKEL POPULER

  • Ecentio Tumbler Navy Selling
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATEDssss

BERITA TERKAIT

  • Pakar Hukum Ungkap Dua Kriteria Wakil Presiden Dapat Dimakzulkan

    09/05/2025, 14.59 WIB
  • Pakar Hukum Soroti Tidak Berimbangnya Peran Advokat di RUU KUHAP

    15/05/2025, 12.08 WIB
  • Wakil Ketua MPR Tegaskan Keamanan dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Dorong Investasi 

    28/04/2025, 05.35 WIB
  • Kuasa Hukum Kepala Desa Warupele 1 Desak Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan

    05/06/2025, 07.15 WIB
  • Pakar Ungkap Urgensi UU Pemilu dan Pilkada Perlu Segera Direvisi

    22/05/2025, 04.57 WIB