Pakar Hukum Soroti Tidak Berimbangnya Peran Advokat di RUU KUHAP
JAKARTA, Investortrust.id -- Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari menilai RUU KUHAP tidak berimbang dalam mengatur peran advokat. Selain itu perluasan bantuan hukum juga dianggap belum memadai.
ICJR mengusulkan adanya catatan advokat di dalam berkas perkara. Dengan demikian, advokat bisa mengomentari dan memberi catatan terkait proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Apakah misalnya saksinya ditekan atau terdakwanya ditekan, dan informasi-informasi ini kan sebelumnya enggak pernah sampai ke meja hakim. Dengan adanya ini maka harusnya proses keberimbangan itu bisa terjamin," kata Iftitah dalam seminar nasional bertajuk "Kupas tuntas RUU KUHAP: Tantangan dan Peluang Bagi Penegakan Hukum Pidana Yang Efektif dan Berintegritas" yang digelar Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, Kamis (15/2/2025).
Baca Juga
Kemenkum Masih Susun DIM RUU KUHAP, Fokus Perlindungan HAM dan Restorative Justice
Selain itu, ICJR juga menyoroti kesulitan yang dirasakan advokat dalam mengakses bukti dan dokumen. Hal tersebut berbeda dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang dengan mudah mengakses bukti dan dokumen suatu perkara.
"Ini juga masih sama di RUU KUHAP akses soal bukti dan dokumen peradilan itu masih belum berimbang treatment-nya dan akses itu masih belum punya, bagaimana kita mau memastikan advokat bisa mendapatkan akses, kemudian kalau enggak dikasih akses komplainnya ke mana, konsekuensinya apa, padahal itu penting untuk pembelaan," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Tim ahli dalam penyusunan RUU KUHAP itu mengatakan advokat seharusnya dapat meminta dan menerima salinan dokumen dan daftar bukti dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum untuk kepentingan pembelaan. Menurutnya hal ini penting lantaran berkas perkara menjadi dasar penyusunan surat dakwaan.
"Tentu tidak bermaksud mengatakan bahwa kita mengambil alih tugas penyidik, tapi paling tidak resume ini sifatnya ad informandum yang merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dengan berkas perkara," tuturnya.
Seminar nasional digelar disela-sela kegiatan Munaslub DPP AAI 2025. Sekjen DPP AAI Bobby R Manalu mengatakan seminar tersebut menjadi ruang yang tepat bagi para advokat untuk menyuarakan pikiran-pikiran yang jernih, menyampaikan masukan yang objekktif dan menggagas solusi atas berbagai tantangan yang mungkin muncul dari implementasi RUU tersebut.
"Kita ingin memastikan bahwa RUU KUHAP tidak hanya sekadar perubahan formal, tetapi juga membawa perubahan kepada sistem hukum pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas," katanya.
Baca Juga
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Tak Terburu-buru
Bobby mengatakan DPP AAI telah merumuskan sejumlah poin masukan terhadap RUU KUHAP bersama dengan koalisi masyarakat sipil. Nantinya, masukan-masukan tersebut akan disampaikan ke DPR.
"Yang pasti kita menekankan pentingnya penguatan peran advokat dalam proses peradilan pidana selama ini mungkin sudah berjalan baik tapi kita ingin diperkuat," ujarnya. (C-14)

