Menteri HAM Yakin RUU Masyarakat Adat Bisa Selesai Tahun Ini
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Ia mengaku optimis RUU tersebut bisa disahkan pada tahun ini.
"Ini sudah menjadi perhatian dari pemerintah dalam konteks ini adalah legislatif, inisiatif DPR kan, ketua balegnya Gerindra. Saya yakin, seyakin-yakinnya karena sudah Prolegnas 2025, 2025 ini kemungkinan akan disahkan," kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia berharap RUU Masyarakat Adat yang disahkan nantinya harus substantif. yang memenuhi standar-standar nilai HAM, penghargaan dan penghormatan terhadap nilai masyarakat adat. Ia juga berharap isi dari RUU Masyarakat Adat berkualitas dan dijiwai oleh semangat melestarikan masyarakat adat.
"Itu yang penting. Tapi bahwa pengesahan itu kalau sudah menjadi hak inisiatif DPR, saya meyakini, apalagi saya pasti akan menurut hatinya, saya meyakini tidak akan mengalami kesulitan," tuturnya.
Pigai mengatakan pihaknya akan segera menyurati DPR. Namun Kementerian HAM akan lebih dulu melakukan Focus Group Discussion (FGC) pada awal Juni 2025,. "Setelah itu kalau sudah dapat naskah akademik dan RUU ya, baru (menyurati DPR)," katanya.
Sebelumnya sejumlah Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat yang terdiri dari 47 komunitas masyarakat adat menemui Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Dalam pertemuan tersebut mereka mendorong pemerintah untuk mengawal pembentukan RUU Masyarakat Adat di DPR RI.
"Tadi kami minta supaya RUU Masyarakat Adat ini dikawal betul di dalam pemerintahan Pak Prabowo lewat Menteri HAM, karena memang ini janji konstitusi," kata salah satu perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Abdon Nababan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Abdon mengatakan, RUU Masyarakat Adat telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Untuk itu ia mendorong agar Kementerian HAM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sama-sama mengawal RUU Masyarakat Adat hingga RUU tersebut disahkan di DPR RI.
"Jadi segera proses ini akan terjadi di DPR, dan tadi kami bilang supaya Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian HAM menyambut dengan substansi yang menurut saya jangan sampai kurang dari yang sudah dirumuskan di Undang-Undang Dasar 1945," ungkapnya (C-14)

