Temui Menteri HAM, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Minta Percepat Pengesahan
JAKARTA, Investortrust.id - Sejumlah komunitas masyarakat adat yang mengatasnamakan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menemui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Dalam pertemuan tersebut, mereka mendorong pemerintah mengawal pembentukan RUU Masyarakat Adat di DPR.
"Tadi kami minta supaya RUU Masyarakat Adat ini dikawal betul di dalam pemerintahan Pak Prabowo Subianto lewat Menteri HAM, karena memang ini janji konstitusi," kata salah satu perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Abdon Nababan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga
Ribuan Buruh Padati Monas untuk Peringati May Day 2025, Ini Penampakannya
Mantan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) tersebut mengatakan bahwa terdapat dua pasal pada Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur masyarakat adat, yakni Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28I ayat (3). Adapun Pasal 18B ayat (2) terkait pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat. Sedangkan Pasal 28I ayat (3) berkaitan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang harus dihormati selaras perkembangan zaman dan peradaban.
"Jadi dengan hak yang melekat seperti itu, tadi kami sebutkan ke Pak Menteri HAM, semestinya Kementerian HAM ini adalah rumahnya masyarakat adat. Jadi Kementerian HAM ini di pemerintahan Pak Prabowo Subianto adalah berkah bagi masyarakat adat," ujarnya.
Abdon mengatakan, RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Untuk itu, ia mendorong agar Kementerian HAM bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri mengawal RUU Masyarakat Adat hingga RUU tersebut disahkan di DPR.
Baca Juga
167.000 Pengunjung Padati Ancol dalam 3 Hari di Libur Lebaran 2025
"Tadi kami bilang supaya Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian HAM menyambut dengan substansi yang menurut saya jangan sampai kurang dari yang sudah dirumuskan di Undang-Undang Dasar 1945," ungkapnya.
Selain itu, Abdon mengaku mendiskusikan berbagai tantangan hak-hak masyarakat adat Indonesia. Menurutnya, masih banyak konflik-konflik masyarakat adat di daerah lantaran hak-hak masyarakat adat tidak teradministrasikan dengan baik dan benar. Ia pun menegaskan bahwa masyarakat adat tidak anti terhadap investasi.
"Jadi tadi kami sebutkan ke pak menteri, masyarakat adat tidak anti-investasi. Namun, investasi yang merampas hak-hak masyarakat adat itulah yang kami tidak mau, dan pak menteri mengatakan justru kalau ada RUU masyarakat adat ini, kita coba dorong supaya kepastian berusaha berjalan bersama dengan kepastian hak-hak masyarakat adat, sehingga antara yang direncanakan pemerintah dengan yang diinginkan masyarakat adat bisa dipertemukan," jelasnya. (C-14)

