DPR Targetkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Selesai 2025, Ini Poin Pentingnya
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tahun ini. Hal tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR Bob Hasan setelah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin (5/5/2025).
"PPRT ini kan sudah masuk prioritas 2025. Saya targetkan tahun ini harus selesai," kata Bob Hasan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Baca Juga
Masih Proses Finalisasi, Satgas PHK Lindungi Buruh hingga Monitoring Penciptaan Lapangan Kerja
RUU PPRT bukan rancangan undang-undangan baru di DPR. RUU tersebut sudah mangkrak selama dua periode. Bob menegaskan, Baleg akan melanjutkan proses pembahasan yang sudah dilakukan selama ini.
"Seperti bagaimana kita ketahui kan bahwa Rancangan Undang-Undang PPRT sebenarnya sebelumnya sudah melalui beberapa proses dan tentunya tidak dari nol kembali ya, tetapi kita sudah akan memulai dari tahapan tengah," ujarnya.
Ia menuturkan, RUU PPRT akan lebih menekankan pada perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Dia juga memastikan akan menampung aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU PPRT.
"Tetap kita akan menerapkan partisipasi publik, pemasukan-pemasukan, masukan-masukan dari pihak-pihak stakeholder maupun dari masyarakat dan dari para kaum intelektual," tuturnya.
RUU PPRT pertama kali diajukan pada periode 2004-2009. Meski kerap masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi RUU PPRT tidak kunjung disahkan. (C-14)

