8 Kriteria Investasi Ramah Masyarakat Adat versi Menteri HAM Natalius Pigai
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memaparkan delapan kriteria investasi yang masuk di wilayah masyarakat adat. Langkah ini penting untuk menjaga kesinambungan usaha dengan warga lokal.
Pigai mengatakan bahwa investasi harus melibatkan masyarakat adat. "Masyarakat lokal harus dilibatkan sebagai pekerja di dalam komunitasnya," kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga
Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Tindak Premanisme yang Ganggu Iklim Investasi
Kedua, perusahaan yang masuk harus memberitahu masyarakat asli pemilik hak tanah ulayat. Dalam konteks pembangunan, hak untuk mengetahui (right to know) merupakan hak partisipasi masyarakat. "Itu adalah aspek yang sangat penting dalam human rights," ujarnya.
Ketiga, perizinan yang masuk harus partisipasi aktif dari pemilik hak ulayat masyarakat. Keempat, yakni keterlibatan masyarakat lokal sebagai subjek. "Kelima, clean and clear terhadap persoalan tanah," tegasnya.
Keenam dalam investasi, perusahaan negara, masyarakat, dan perusahaan swasta harus untung. Ketujuh, kehadiran perusahaan tidak boleh menggeser nilai-nilai budaya dan tatanan adat di sekitarnya.
Baca Juga
Investasi Kuartal I-2025 Melambat 2,12%, Perbankan dan Investor Pilih 'Wait and See'
"Kehadiran perusahaan sejatinya adalah memproteksi masyarakat adat dan melestarikan masyarakat adat. Bukan meniadakan masyarakat adat," ungkapnya.
Kedelapan, Pigai mengatakan, investasi harus berorientasi pada kelestarian lingkungan. Investasi yang masuk selain menyelamatkan manusia, menyelamatkan nilai budaya, juga menyelamatkan ekosistem. (C-14)

