main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. business

8 Kriteria Investasi Ramah Masyarakat Adat versi Menteri HAM Natalius Pigai

 

JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memaparkan delapan kriteria investasi yang masuk di wilayah masyarakat adat. Langkah ini penting untuk menjaga kesinambungan usaha dengan warga lokal. 

 

Pigai mengatakan bahwa investasi harus melibatkan masyarakat adat. "Masyarakat lokal harus dilibatkan sebagai pekerja di dalam komunitasnya," kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

 

Baca Juga

Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Tindak Premanisme yang Ganggu Iklim Investasi

 

Kedua, perusahaan yang masuk harus memberitahu masyarakat asli pemilik hak tanah ulayat. Dalam konteks pembangunan, hak untuk mengetahui (right to know) merupakan hak partisipasi masyarakat. "Itu adalah aspek yang sangat penting dalam human rights," ujarnya.

 

Ketiga, perizinan yang masuk harus partisipasi aktif dari pemilik hak ulayat masyarakat. Keempat, yakni keterlibatan masyarakat lokal sebagai subjek. "Kelima, clean and clear terhadap persoalan tanah," tegasnya.

 

Keenam dalam investasi, perusahaan negara, masyarakat, dan perusahaan swasta harus untung. Ketujuh, kehadiran perusahaan tidak boleh menggeser nilai-nilai budaya dan tatanan adat di sekitarnya.

 

Baca Juga

Investasi Kuartal I-2025 Melambat 2,12%, Perbankan dan Investor Pilih 'Wait and See'

 

"Kehadiran perusahaan sejatinya adalah memproteksi masyarakat adat dan melestarikan masyarakat adat. Bukan meniadakan masyarakat adat," ungkapnya.

 

Kedelapan, Pigai mengatakan, investasi harus berorientasi pada kelestarian lingkungan. Investasi yang masuk selain menyelamatkan manusia, menyelamatkan nilai budaya, juga menyelamatkan ekosistem. (C-14)

 

BERITA TERKAIT

  • 8 Kriteria Investasi Ramah Masyarakat Adat versi Menteri HAM Natalius Pigai

    07/05/2025, 01.30 WIB
  • Temui Menteri HAM, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Minta Percepat Pengesahan

    06/05/2025, 13.51 WIB
  • Menteri HAM Yakin RUU Masyarakat Adat Bisa Selesai Tahun Ini

    07/05/2025, 00.01 WIB
  • Menteri HAM Pigai Sebut Usulan Kirim Siswa ke Barak Militer Bisa Diterapkan

    06/05/2025, 10.29 WIB
  • Menteri Pigai Sebut Kebijakan Dedi Mulyadi Didik Anak ke Barak Militer Tak Langgar HAM

    06/05/2025, 09.46 WIB

ARTIKEL POPULER