Diprediksi Tembus Rp 1.200 Triliun di 2025, Nilai Transaksi Judi Online Naik 143% Tiap Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Persoalan judi online (judol) di Indonesia makin mengkhawatirkan dengan nilai transaksi yang terus meningkat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksi perputaran uang judi online mencapai Rp 1.200 triliun pada 2025. Angka itu melonjak sekitar 33% dari perputaran uang judi online sepanjang 2024 lalu sebesar Rp 981 triliun.
"Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan pers yang dikutip Jumat (25/4/2025).
Baca Juga
Kemenkomdigi Soroti Maraknya Iklan Lowongan Kerja Judi Online di Kamboja-Myanmar
Prediksi nilai transaksi itu merupakan prediksi moderat jika kasus judi online ditangani dengan pola yang sama. Tanpa penanganan yang baik, nilai transaksi judol diprediksi akan jauh melampaui Rp 1.200 triliun, bahkan mencapai dua kali lipat dibanding 2024.
Padahal, nilai transaksi judol pada 2017 hanya sekitar Rp 2 triliun. Dengan demikian, nilai transaksi judol melonjak 600 kali lipat dalam delapan atau rata-rata 143% tiap tahun.
Selain persoalan judi online, Ivan juga menyoroti kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU didapatkan tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU.
Berdasarkan laporan tahunan 2024, selama periode Januari sampai dengan Desember 2024 diketahui nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp 1.459 triliun. Tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp 984 triliun, diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan senilai Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp 68 triliun, dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.
“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” tegas Ivan.
Ivan menyatakan, pentingnya gerakan nasional anti-pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU PPT-PPSPM) yang telah berjalan selama 23 tahun. Gerakan ini, kata Ivan, menjaga kredibilitas finansial dari kebocoran-kebocoran dalam penerimaan dan pengeluaran negara.
Baca Juga
Berantas Judi Online, OJK Telah Minta Bank Blokir 10.016 Rekening
Melalui gerakan nasional ini, kolaborasi bersama seluruh pihak berhasil menelusuri aliran dana dan mengungkap serta menindak kasus kasus besar seperti jaringan perjudian online berskala masif, investasi ilegal, perdagangan orang, kejahatan lingkungan serta kejahatan finansial yang merugikan ribuan korban. Ivan mengingatkan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM ke depan akan menghadapi tantangan yang lebih berat seiring dengan terus berkembangnya teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya.

