BEI Regulasi Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Pemantauan Khusus, Ini Poinnya
JAKARTA, investortrust.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 pada 3 Juni 2025 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang diberlakukan mulai 4 Juni 2025.
Penerbitan Surat Keputusan Direksi itu dilakukan, seiring penyesuaian ketentuan Peraturan I-X yang telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2024. Bursa menegaskan bahwa penyesuaian ini hanya terbatas pada aspek pemberlakuan, tanpa mengubah ketentuan dalam Peraturan I-X itu sendiri.
“Dalam ketentuan Surat Keputusan Direksi ini, BEI mempertegas bahwa dividen tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5. pada Peraturan I-X juga mencakup dividen interim,” jelas Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad.
Baca Juga
OJK Dukung Langkah BEI Buka Kode Domisili Investor, Ini Alasannya
Manajemen menegaskan, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk dividen yang akan dibagikan ke depan. Tetapi juga mencakup pembagian dividen tunai maupun interim yang telah diputuskan pada rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam jangka waktu satu tahun sebelum tanggal ditetapkannya surat keputusan direksi ini.
“Berkenaan dengan hal ini, BEI menekankan bahwa pelaksanaan pembagian dividen tersebut tetap harus mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku. BEI juga dapat mempertimbangkan pengenaan tindakan tertentu apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan tercatat terkait pembagian dividen tersebut,” sambung dia.
Ketentuan lainnya yang turut ditegaskan dalam surat keputusan direksi ini, yaitu perusahaan tercatat yang telah mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) dapat keluar dari papan pemantauan khusus. Asalkan, permohonan tersebut telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen, melalui RUPS.
Selain itu, BEI menetapkan perpanjangan waktu untuk pengecualian pengenaan suspensi khusus atas efek perusahaan tercatat yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif.
Baca Juga
Perpanjangan itu diberikan demi memastikan ketersediaan waktu yang memadai bagi perusahaan tercatat dalam menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah melalui proses audit oleh akuntan publik.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Melalui pembaruan surat keputusan direksi ini, BEI berharap implementasi Peraturan I-X dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tercatat, serta memperkuat pelindungan investor melalui penerapan prinsip keterbukaan dan pengawasan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

