OJK: Bank Muamalat Masih Harus Penuhi Syarat Pencatatan Saham
JAKARTA, investortrust.id – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah mengantongi pernyataan efektif sebagai perusahaan publik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, langkah menuju pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih tertunda.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa Bank Muamalat belum mencatatkan sahamnya karena masih ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
“Bank Muamalat memang sudah mendapat pernyataan efektif dari OJK, namun belum tercatat di BEI karena masih ada ketentuan yang harus dipenuhi,” kata Inarno dalam keterangannya, Selasa, (3/6/2025). Ia menambahkan bahwa pihak bank saat ini sedang berupaya untuk menyelesaikan semua syarat teknis pencatatan agar dapat segera melantai di bursa.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa Bank Muamalat belum mencatatkan sahamnya karena masih ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
“Bank Muamalat memang sudah mendapat pernyataan efektif dari OJK, namun belum tercatat di BEI karena masih ada ketentuan yang harus dipenuhi,” kata Inarno dalam keterangannya, Selasa, (3/6/2025). Ia menambahkan bahwa pihak bank saat ini sedang berupaya untuk menyelesaikan semua syarat teknis pencatatan agar dapat segera melantai di bursa.
Menariknya, permohonan pencatatan saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ke Bursa Efek Indonesia (BEI) sejatinya telah diajukan sejak 24 November 2023 lalu. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, seluruh perusahaan terbuka (Tbk) diwajibkan untuk mencatatkan sahamnya di BEI.
Namun, meskipun telah menyandang status sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1993, hingga kini Bank Muamalat belum juga resmi melantai di bursa. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara status hukum dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal yang berlaku.

