main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. market

OJK: Bank Muamalat Masih Harus Penuhi Syarat Pencatatan Saham

 

 
JAKARTA, investortrust.id – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah mengantongi pernyataan efektif sebagai perusahaan publik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, langkah menuju pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih tertunda. 

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa Bank Muamalat belum mencatatkan sahamnya karena masih ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

“Bank Muamalat memang sudah mendapat pernyataan efektif dari OJK, namun belum tercatat di BEI karena masih ada ketentuan yang harus dipenuhi,” kata Inarno dalam keterangannya, Selasa, (3/6/2025). Ia menambahkan bahwa pihak bank saat ini sedang berupaya untuk menyelesaikan semua syarat teknis pencatatan agar dapat segera melantai di bursa.
 

Baca Juga

Unik, Buka Tabungan di Bank Muamalat Langsung Dapat Hewan Kurban


Menariknya, permohonan pencatatan saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk  ke Bursa Efek Indonesia (BEI) sejatinya telah diajukan sejak 24 November 2023 lalu. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, seluruh perusahaan terbuka (Tbk) diwajibkan untuk mencatatkan sahamnya di BEI.

Namun, meskipun telah menyandang status sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1993, hingga kini Bank Muamalat belum juga resmi melantai di bursa. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara status hukum dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal yang berlaku.

BERITA TERKAIT

  • OJK: Bank Muamalat Masih Harus Penuhi Syarat Pencatatan Saham

    03/06/2025, 14.43 WIB
  • Dukung Spiritualitas Nasabah, Bank Muamalat Mudahkan Kurban via Muamalat DIN

    14/05/2025, 14.01 WIB
  • Rosan Bakal Beri Dongsung Chemical Insentif Investasi Bila Penuhi Syarat Ini

    30/04/2025, 13.47 WIB
  • BEI Evaluasi Papan Pencatatan, 12 Emiten Ini Masuk Papan Utama

    23/05/2025, 01.31 WIB
  • BEI Regulasi Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Pemantauan Khusus, Ini Poinnya

    10/06/2025, 11.26 WIB

ARTIKEL POPULER