main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. financial

OJK Sebut 12 Peserta Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Maret 2025, sebanyak 12 peserta fintech peer to peer (p2p) lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar. Jumlah tersebut bertambah dua perusahaan, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya ada 10 peserta yang belum penuhi ekuitas minimum. 

 

“12 dari 97 penyelenggara p2p lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar,” Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Jumat (9/5/2025).

 

Ia menjelaskan, dua dari 12 fintech p2p tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor. Di sisi bersamaan, OJK juga terus mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut. 

 

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal maupun asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” kata Agusman. 

 

Baca Juga

Ini Alasan OJK Wajibkan Agunan untuk Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar

 

Sekadar informasi, dalam laporan OJK sebelumnya, terdapat 10 penyelenggara fintech p2p lending yang masih belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar hingga Februari 2025.

 

Ketentuan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Pasal 50 Ayat 2 huruf B Peraturan OJK (POJK) 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut berbunyi, fintech lending paling sedkit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku dua tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan. 

 

Baca Juga

Fintech Komunal Sebut Digitalisasi Deposito BPR Mampu Atasi Keterbatasan Akses Keuangan Mikro

BERITA TERKAIT

  • OJK Sebut 12 Peserta Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

    09/05/2025, 13.14 WIB
  • OJK: Penyelenggara ‘Fintech Lending’ Wajib Gelar Rapat Umum Pemberi Dana

    19/05/2025, 10.50 WIB
  • Meski Ekonomi Melambat di Kuartal I 2025, OJK Optimistis Industri Fintech Lending Tetap Tumbuh 

    21/05/2025, 02.07 WIB
  • Tekanan Industri Fintech Lending, Antara Inovasi dan Ancaman Krisis

    05/06/2025, 01.51 WIB
  • BEI Regulasi Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Pemantauan Khusus, Ini Poinnya

    10/06/2025, 11.26 WIB

ARTIKEL POPULER