OJK Sebut 12 Peserta Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Maret 2025, sebanyak 12 peserta fintech peer to peer (p2p) lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar. Jumlah tersebut bertambah dua perusahaan, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya ada 10 peserta yang belum penuhi ekuitas minimum.
“12 dari 97 penyelenggara p2p lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar,” Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Jumat (9/5/2025).
Ia menjelaskan, dua dari 12 fintech p2p tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor. Di sisi bersamaan, OJK juga terus mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal maupun asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” kata Agusman.
Baca Juga
Ini Alasan OJK Wajibkan Agunan untuk Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar
Sekadar informasi, dalam laporan OJK sebelumnya, terdapat 10 penyelenggara fintech p2p lending yang masih belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar hingga Februari 2025.
Ketentuan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Pasal 50 Ayat 2 huruf B Peraturan OJK (POJK) 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut berbunyi, fintech lending paling sedkit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku dua tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.
Baca Juga
Fintech Komunal Sebut Digitalisasi Deposito BPR Mampu Atasi Keterbatasan Akses Keuangan Mikro

