BEI Evaluasi Papan Pencatatan, 12 Emiten Ini Masuk Papan Utama
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan perpindahan pencatatan 12 saham dari papan pengembangan ke papan utama. Perpindahan yang mulai berlaku 28 Mei tersebut didasarkan hasil evaluasi dan penilaian.
Sebaliknya pencatatan 18 saham dipindahkan dari papan utama ke papan pengembangan. “Perubahan penempatan papan pencatatan saham ini berlaku sejak sejak 28 Mei 2025. Jika terdapat hal/peristiwa tertentu yang terjadi pada perusahaan tercatat sebelum tanggal efektif perpindahan papan, bursa berwenang melakukan perubahan atas pengumuman ini,” tulis pengumuman resmi perseroan.
Baca Juga
Inflasi Inti Jepang April Melaju 3,5%, Tertinggi dalam Lebih dari 2 Tahun
BEI mengungkapkan perpindahan papan pencatatan tersebut sesuai dengan hasil penilaian berdasarkan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan tercatat, PEraturan Bursa Nomor I-V, Peraturan Bursa Nomor I-Y, dan Keputusan Direksi BEI pada 21 Desember 2021.
Pengaturan mekanisme perpindahan dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan bertujuan untuk lebih memberikan klasifikasi yang jelas kepada investor mengenai kondisi emiten berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI.
Baca Juga
IHSG Berpotensi Menguat Menuju 7.203 Hari Ini, Tiga Saham Ini Layak Dilirik
Evaluasi pemindahan papan pencatatan didasarkan sejumlah faktor, seperti ekuitas tidak boleh negative, PBV, nilai market cap, jumlah pemegang saham tersebar, saham free float minimal 10%. Berikut daftar emiten yang mengalami perubahan papan pencatatan saham yang efektif berlaku mulai 28 Mei 2025.


