Transaksi Derivatif Kripto di CFX Tembus Rp 24,95 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - PT Central Finansial X (CFX), bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia mencatat total nilai transaksi derivatif kripto selama lima bulan pertama tahun ini sebesar Rp 24,95 triliun. Melalui produk derivatif kripto, CFX berkomitmen memenuhi kebutuhan nasabah akan produk investasi yang inovatif.
Direktur Utama CFX Subani mengatakan, produk derivatif kripto didesain untuk memberikan kesempatan bagi nasabah dalam melakukan hedging atau lindung nilai atas aset kripto nasabah. Di mana dalam melakukan hedging, produk derivatif kripto memberikan two ways of opportunity bagi nasabah untuk memperoleh keuntungan baik ketika pasar sedang berada dalam tren menguat atau pasar sedang berada dalam tren melemah dan kendali lebih besar dalam mengelola portofolio mereka.
Subani menjelaskan, total transaksi derivatif kripto mencapai sebesar Rp 9,61 triliun atau meningkat 61% pada Mei 2025 dibandingkan periode April 2025. Menurut Subani, sejak diluncurkan pada September 2024, produk derivatif kripto yang dikembangkan oleh CFX telah mendapatkan sambutan yang positif dari para nasabah.
“Tren pertumbuhan yang positif hingga Mei tahun ini telah menunjukkan minat terhadap produk ini semakin tinggi dan berhasil memperkuat posisinya di dalam lanskap investasi nasional. Melalui tren pertumbuhan positif tersebut, kami optimistis produk derivatif kripto akan terus bertumbuh di sepanjang tahun 2025,” ujar Subani dalam keteragnan yang diterima, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga
CFX Harap Pasar Kripto Tetap Sehat Meski Dihadapkan Berbagai Dinamika dan Tantangan Global
Lebih lanjut, Subani menyebut, hingga saat ini CFX telah menghadirkan sebanyak 96 kontrak derivatif kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Selain itu, tercatat ada sebanyak tujuh anggota pialang berjangka yang terdaftar sebagai anggota CFX, yakni PT PG Berjangka, PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, PT Java Global Futures, PT Porto Komoditi Berjangka, PT Alpha Centauri Berjangka, dan PT Ajaib Futures Asia.
Subani menambahkan, CFX akan terus menghadirkan kontrak derivatif kripto yang baru untuk memenuhi kebutuhan dan memberikan lebih banyak pilihan bagi para nasabah.
“Nantinya, seluruh produk baru derivatif kripto akan melalui seleksi dan penilaian yang ketat untuk memastikan seluruh perdagangan tetap mematuhi regulasi yang berlaku,” tambah Subani.
Baca Juga
18 Anggota CFX Kantongi Izin Pedagang Aset Keuangan Digital, Ini Daftarnya!

