main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. market

OJK Catat Jumlah Investor Kripto Capai 13,7 juta, Nilai Transaksi Tembus Rp 109,3 Triliun per Maret 2025

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Pada periode Januari-Maret 2025, total konsumen aset kripto mencapai 13,7 juta, dengan nilai menembus Rp 109,3 triliun.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi, Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan bagian dari dinamika transformasi di sektor keuangan yang tidak bisa diabaikan. 

 

“Kita tidak lagi berbicara hanya transaksi spekulatif semata, tapi dapat berfokus pada eksplorasi peluang dan manfaat aset kripto, seperti tokenisasi aset, pembiayaan yang berbasis blockchain, hingga inovasi-inovasi keuangan terdesentralisasi atau decentralize finance (DeFi),” ujarnya, dalam Seminar Nasional ISEI Jakarta Seri 1, secara daring, Senin (5/5/2025). 

 

Baca Juga

Kupas Tuntas Worldcoin dan WorldID, Proyek Kripto yang Dibekukan Komdigi

 

Hasan menjelaskan, perjalanan regulasi aset kripto di Indonesia mencerminkan perkembangannya di level global yang sangat dinamis. Sebelumnya, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

 

Namun, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), aset kripto saat ini bertransformasi menjadi bagian dari ekosistem keuangan.

 

Baca Juga

Pasar Kripto di Awal Pekan Kompak Melemah, Volume Perdagangan Bitcoin Justru Tinggi

 

”Aset kripto resmi dipandang bukan hanya semata-mata komoditas, melainkan sebagai instrumen keuangan yang terintegrasi dalam ekosistem keuangan nasional,” kata Hasan. 

 

Menurutnya, OJK akan terus mengedepankan pendekatan dalam menjalankan pengaturan dan pengawasan aset kripto yang lebih holistik, adaptif, dan berbasis mitigasi risiko sistemik, sambil tetap menjaga semangat inovasi dan mendorong inklusi keuangan. 

 

Error loading YouTube videos