OJK Tak Segan Beri Sanksi Bagi Pedagang Aset Kripto yang Tak Sampaikan Lapkeu di 2026
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara aset keuangan digital (PAKD), termasuk aset kripto, yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian dan publikasi laporan keuangan tahunan mulai tahun 2026 mendatang.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi, Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, kewajiban tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024. Di mana, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan mulai diberlakukan atas laporan tahun buku 2025 yang wajib disampaikan dan dipublikasikan pada 2026. Pasalnya, pengawasan aset kripto oleh OJK baru berlangsung pada Januari 2025 lalu, setelah sebelumnya dipegang Bappebti.
“Kalau nanti misalnya terjadi pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban (penyampaian laporan keuangan) ini maka kita akan mengacu pada pengenaan sanksi administratif, yaitu yang tertera dalam Pasal 113 Ayat 1 POJK 27 Tahun 2024,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Senin (2/6/2025).
“Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda administratif, pencantuman pihak utama dalam daftar orang terjerat di sektor keuangan atau sampai dengan pencabutan izin usaha,” sambung Hasan.
Baca Juga
Tak Tercantum Lagi di Lapkeu, GoTo (GOTO) Lepaskan Kendali Atas "Exchange" Kripto FLOQ?
Meski kewajiban tersebut baru akan berlaku tahun depan, ia mengapresiasi langkah sejumlah penyelenggara yang secara pro aktif telah mempublikasikan laporan keuangan tahunan untuk tahun buku 2024. Hal ini mencerminkan komitmen pelaku aset kripto terhadap prinsip tata kelola yang baik.
“Tentunya langkah ini menunjukkan kesadaran industri terhadap pentingnya transparansi, sebagai pondasi untuk membangun kepercayaan terhadap ekosistem keuangan digital yang kita harapkan terus bertumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” kata Hasan.
Terkait teknis publikasi laporan keuangan, OJK tidak mengatur secara spesifik media yang harus digunakan, guna memberikan keleluasaan kepada penyelenggara dalam memenuhi kewajiban publikasi. “Publikasi laporan keuangan tahunan ini dapat dilakukan melalui surat kabar, baik yang merupakan media cetak maupun media online,” ucapnya.
Dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 tercantum bahwa laporan keuangan tahunan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Publikasi sebagaimana yang dimaksud pada angka 5 dilakukan dengan mengumumkan dalam paling sedikit dua surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu di antaranya berperedaran nasional, paling lambat 30 hari sejak tanggal laporan Akuntan Publik yang bersangkutan.
Baca Juga
Fakta Mengejutkan! Literasi Kripto di Indonesia Cuma 32%, Jauh di Bawah Inklusi Keuangan
Hasan menyatakan, filosofi yang menjadi dasar diwajibkannya penyampaian laporan keuangan tahunan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip transparansi sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Peraturan OJK (POJK) 27 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa perdagangan aset keuangan digital harus dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.
“Publikasi laporan keuangan terhadap publik, tentu ini merupakan bentuk penerapan dari azas transparan tersebut yang memiliki tujuan agar semua pelaku pasar itu terutama bagi konsumennya dapat terus memiliki akses terhadap informasi yang terkait dengan kondisi dari penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dimaksud,” katanya.

