Utama Aset Digital Indonesia Kantongi Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital dari OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Utama Aset Digital Indonesia yang berlokasi di AIA Central Lantai 41, Jalan Jenderal Sudirman No. 48 A, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Keputusan itu tertuang melalui KEP-11/D.07/2025 pada 22 Mei 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner dimaksud.
Melansir dari laman resmi OJK, Selasa (10/6/2025), sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan aset keuangan digital, pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit seperti di antaranya bersifat transparan kepada konsumen, memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada aset keuangan digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.
Baca Juga
Bittime Resmi Kantongi Izin PAKD dari OJK, Wujudkan Industri Aset Kripto yang Aman dan Teregulasi
Kemudian, ketentuan selanjutnya adalah tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli aset keuangan digital saat ini, dan tidak menyarankan pembelian aset keuangan digital dengan utang dalam bentuk apapun.
"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pedagang aset keuangan digital yang sudah berizin dari OJK," tulis OJK.

