main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. financial

Utama Aset Digital Indonesia Kantongi Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital dari OJK

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital​ PT Utama Aset Digital Indonesia yang berlokasi di AIA Central Lantai 41, Jalan Jenderal Sudirman No. 48 A, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

 
Keputusan itu tertuang melalui KEP-11/D.07/2025 pada 22 Mei 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner dimaksud.

 

Baca Juga

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Jadi "Digital Island"

 
Melansir dari laman resmi OJK, Selasa (10/6/2025), sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan aset keuangan digital, pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Lebih lanjut, informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit seperti di antaranya bersifat transparan kepada konsumen, memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada aset keuangan digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.

 

Baca Juga

Bittime Resmi Kantongi Izin PAKD dari OJK, Wujudkan Industri Aset Kripto yang Aman dan Teregulasi

 
Kemudian, ketentuan selanjutnya adalah tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli aset keuangan digital saat ini, dan tidak menyarankan pembelian aset keuangan digital dengan utang dalam bentuk apapun.
 
"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pedagang aset keuangan digital yang sudah berizin dari OJK," tulis OJK.

ARTIKEL POPULER

      BERITA TERKAIT

      • Utama Aset Digital Indonesia Kantongi Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital dari OJK

        10/06/2025, 07.58 WIB
      • Bittime Resmi Kantongi Izin PAKD dari OJK, Wujudkan Industri Aset Kripto yang Aman dan Teregulasi

        09/06/2025, 12.26 WIB
      • OJK Tak Segan Beri Sanksi Bagi Pedagang Aset Kripto yang Tak Sampaikan Lapkeu di 2026

        03/06/2025, 02.32 WIB
      • OJK Cabut Izin Usaha PT Ringan Teknologi Indonesia

        06/05/2025, 09.17 WIB
      • THR dari Presiden! Aksi Kejutan Prabowo di Depan Istiqlal Bikin Pedagang Semringah

        06/06/2025, 05.38 WIB