main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. market

Tak Batasi Rasio Dividen Emiten, OJK Minta Kedepankan Aspek Ini

 

 

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak mengatur secara khusus besaran dividen atau rasio dividen bagi lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Asalkan pembagian dividen dilakukan dengan mengendepankan tata kelola perusahaan yang baik. 

 

Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merespons pembagian dividen dari BUMN yang berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Mei 2025 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (2/6/2025).

 

Baca Juga

34 Emiten Gelar Cum Dividen Pekan Depan, Intip Daftar dan Nilainya  

 

Namun demikian, Mahendra membeberkan, dalam implementasinya, pembagian dividen harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk mengedapankan aspek transparansi terhadap seluruh pemangku kepentingan lembaga jasa keuangan, termasuk pemegang saham.

 

"BUMN maupun emiten atau perusahaan publik harus mengutamakan aspek keterbukaan dan mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal terkait pembagian dividen," ujar Mahendra.

 

Lebih lanjut, Mahendra menyebut, jika BUMN itu merupakan perusahaan publik bank, selain ketentuan di bidang pasar modal, wajib memperhatikan sejumlah aspek, seperti penguatan permodalan.

 

Baca Juga

OJK: Kredit Investasi Tumbuh Tinggi, Mencapai 15,86%

 

"Dalam pembagian dan pertimbangan dividen itu, lembaga jasa keuangan atau bank harus memperhatikan kondisi kinerjanya, baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan, rencana penguatan dan pengembangan ke depan, serta untuk meningkatkan daya saing seperti rencana investasi untuk penguatan dan pengembangan IT yang memerlukan belanja modal besar," jelas Mahendra.

 

Mahendra menambahkan, seluruh kebijakan dividen tersebut dikomunikasikan kepada pemegang saham. Terkait dengan perbankan, harus memenuhi ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum.

 

ARTIKEL POPULER

      BERITA TERKAIT

      • Tak Batasi Rasio Dividen Emiten, OJK Minta Kedepankan Aspek Ini

        02/06/2025, 10.35 WIB
      • Emiten Air Minum Ini (CLEO) Tetapkan Rasio Dividen 12,9%, Nilainya Segini    

        26/05/2025, 15.44 WIB
      • Mendukbangga: Aspek Pencegahan untuk Percepat Penurunan Stunting Perlu Dipertajam

        30/04/2025, 05.51 WIB
      • Tekan Penggunaan BBM dan Listrik, SNCP Mulai Kedepankan Sistem Produksi Ramah Lingkungan

        01/05/2025, 04.01 WIB
      • AS Batasi Ekspor Chip, China Balas Kritik Trump: Ini Perang Teknologi

        30/05/2025, 20.02 WIB