Tak Batasi Rasio Dividen Emiten, OJK Minta Kedepankan Aspek Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak mengatur secara khusus besaran dividen atau rasio dividen bagi lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Asalkan pembagian dividen dilakukan dengan mengendepankan tata kelola perusahaan yang baik.
Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merespons pembagian dividen dari BUMN yang berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Mei 2025 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca Juga
34 Emiten Gelar Cum Dividen Pekan Depan, Intip Daftar dan Nilainya
Namun demikian, Mahendra membeberkan, dalam implementasinya, pembagian dividen harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk mengedapankan aspek transparansi terhadap seluruh pemangku kepentingan lembaga jasa keuangan, termasuk pemegang saham.
"BUMN maupun emiten atau perusahaan publik harus mengutamakan aspek keterbukaan dan mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal terkait pembagian dividen," ujar Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, jika BUMN itu merupakan perusahaan publik bank, selain ketentuan di bidang pasar modal, wajib memperhatikan sejumlah aspek, seperti penguatan permodalan.
Baca Juga
"Dalam pembagian dan pertimbangan dividen itu, lembaga jasa keuangan atau bank harus memperhatikan kondisi kinerjanya, baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan, rencana penguatan dan pengembangan ke depan, serta untuk meningkatkan daya saing seperti rencana investasi untuk penguatan dan pengembangan IT yang memerlukan belanja modal besar," jelas Mahendra.
Mahendra menambahkan, seluruh kebijakan dividen tersebut dikomunikasikan kepada pemegang saham. Terkait dengan perbankan, harus memenuhi ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum.

