Menteri Maman Bakal Siapkan Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyambut baik permintaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai inventarisasi calon pengusaha UMKM penerima izin tambang. Ia mengungkap, pemerintah tengah melakukan sinkronisasi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Maman, sinkronisasi PP terkait izin tambang bagi UMKM melibatkan sejumlah kementerian/lembaga. Ini seperti Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Koperasi.
"Ini lagi dibicarakan ya. Tentunya, kami akan segerakan untuk finalisasi PP-nya," katanya saat ditemui usai menghadiri puncak peringatan HUT Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ke-53 tahun di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (10/06/2025).
Baca Juga
Rampung Tahun Ini
Politikus Partai Golkar itu memastikan penyelesaian PP izin tambang untuk UMKM akan dilakukan sesegera mungkin. Ia memperkirakan PP tersebut akan rampung pada tahun ini.
"Kan ini cuma membahas masalah sinkronisasi peraturan pemerintah. Ini produk turunan dari undang-undang Minerba yang baru direvisi itu," ujarnya.
Maman mengaku belum dapat menjelaskan detail kriteria UMKM yang bakal diprioritaskan untuk menerima izin tambang dari pemerintah. Ia menyebut kriteria tersebut tengah dalam penggodogan.
Baca Juga
Tak Dapat Insentif Lain
Maman mengatakan, UMKM yang menerima izin tambang tidak diperkenankan untuk mengajukan insentif lain seperti kredit usaha rakyat (KUR). Ia menyebut KUR diperuntukkan untuk pengusaha kelas mikro, kecil, dan menengah. Sedangkan izin tambang akan diarahkan kepada pengusaha kelas kecil dan menengah yang memenuhi persyaratan.
"Jadi yang disampaikan oleh Pak Bahlil itu tentunya konteksnya berbeda dengan KUR. Kalau KUR itu kan kredit yang diberikan pinjaman maksimal dari angka Rp 1 juta sampai Rp 500 juta," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap PP soal izin tambang bagi sektor UMKM akan segera rampung. Ia meminta kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman agar segera mengintevarisasi UMKM calon penerima izin tambang tersebut.
"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisasi! Mana UMKM-UMKM yang paten, sebentar lagi PP sudah harus selesai," katanya saat memberikan sambutan dalam puncak peringatan HUT Hipmi ke-53 dan Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (10/06/2025).
PP yang disebut Bahlil merupakan tindaklanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pengusaha-pengusaha UMKM yang nantinya bakal diberikan izin tambang perlu segera diinventarisasi oleh Menteri UMKM.
"PP tambang sebentar lagi selesai, kalau menteri ESDM itu ngomong konsep ya, tapi juga harus eksekusi. Jangan cuma omon-omon, tidak ada eksekusi, berat nanti," tuturnya.
Namun, Bahlil juga memastikan terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh UMKM sebelum mendapatkan izin tambang. UMKM ini harus yang bagus.
"Nah, silakan cari UMKM yang bagus, yang layak, untuk kami kasih prioritas tambang untuk daerah-daerah ini," ujar Bahlil.

