Teknologi AI Bikin Urusan Pajak Lebih "Lincah" dan Transparan
JAKARTA, Investortrust.id – Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam layanan perpajakan akan menghasilkan efisiensi, transparan, dan retensi talenta.
“Dari sisi klien/wajib pajak, mereka mengharapkan layanan yang agile (fleksibel), berbasis data, dan mampu memberikan insight secara real-time," kata Ichwan Sukardi dalam webinar bertajuk “Navigating Taxation & Technology: Future Adaptation and Innovation” di Jakarta, dikutip Kamis (5/5/2025).
Sementara itu, kata dia, efisiensi komersial menjadi keharusan, bukan lagi pilihan. Kecepatan analisis, otomatisasi, akurasi, dan penyampaian layanan yang efisien sangat dibutuhkan, terlebih dalam menghadapi kewajiban global, seperti Pilar II. Adapun Pilar II berperan menciptakan tarif perpajakan adil, yakni mencegah perusahaan multinasional melakukan pengaturan tertentu untuk memperoleh keuntungan pajak dari perbedaan tarif pajak di berbagai negara.
Baca Juga
"Di sisi lain, retensi talenta juga menjadi perhatian utama. Tim pajak harus dibekali keterampilan terkini dan tools relevan agar tetap engaged dan tidak hanya melakukan pekerjaan yang repetitif,” jelas Ichwan.
Lebih lanjut, dalam sistem kepatuhan pajak, teknologi merupakan hal penting karena beragam alasan straegis. Pertama, sistem pajak kini telah terintegrasi secara langsung dengan sistem akuntansi, perencanaan sumber daya perusahaan (ERP), penggajian, serta data klien, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses pelaporan.
Kedua, sistem ini memungkinkan pengambilan keputusan lebih cepat melalui dashboard real-time yang menyajikan data secara langsung. Ketiga, terdapat pemutakhiran dan peninjauan berkelanjutan (continuous review) melalui workpapers yang diperbarui secara otomatis dan terus-menerus. Keempat, teknologi kecerdasan buatan (AI) digunakan untuk membantu menyusun saran perpajakan dan melakukan diagnosis.
Kelima, pendekatan berbasis data untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan dan pelaporan pajak bersumber dari data keuangan aktual secara langsung.
Dalam kesempatan yang sama, Partner Tax RSM Indonesia T Qivi Hady Daholi menyampaikan bahwa AI juga dapat membantu meningkatkan efisiensi penyusunan argumentasi dalam proses penyelesaian sengketa pajak.
Beberapa peran penting AI dalam sengketa pajak, di antaranya sebagai panduan atau semacam global positioning system (GPS) dalam memetakan strategi penanganan sengketa, membantu menemukan informasi relevan di antara tumpukan data yang besar, meningkatkan akurasi dan konsistensi dalam analisis, serta memberikan wawasan prediktif terhadap kemungkinan hasil akhir suatu kasus.
“Pendekatan ini dapat meminimalkan bias dan mempercepat proses penyelesaian, sehingga menghasilkan keputusan lebih objektif dan transparan,” tambahnya.
Baca Juga
RSM Indonesia sebagai kantor akuntan publik dan konsultan telah melakukan berbagai pendekatan untuk menangani use case terkait implementasi AI. Partner Technology Consulting RSM Indonesia Kemal Alfadin menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan RSM Indonesia untuk menangani use case terkait implementasi AI, dimulai dari penetapan business question dan objective sampai derive insights.
“Tujuan akhir setiap use case adalah menerapkan automation pipeline, yaitu proses di mana sistem dapat menterjemahkan dan menerapkan use case tersebut secara otomatis dan berkala,” tuturnya.
Pendekatan ini, kata Kemal, mencerminkan komitmen RSM Indonesia dalam mengintegrasikan AI ke dalam solusi bisnis yang strategis, dengan tetap memperhatikan prinsip legalitas, etika, keamanan data, tatakelola data dan potensi bias.

