Coretax Bikin Pusing? Ini 9 Masalah Pajak yang Akhirnya Dibereskan DJP
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memaparkan sembilan masalah yang dialami aplikasi sistem pelaporan pajak Coretax. Asesmen terhadap sembilan masalah di Coretax ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Komisi XI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 10 Februari 2025.
“Kami sampaikan satu-satu supaya update yang kami lakukan bisa terbaca dan terpahamkan secara keseluruhan,” kata Suryo saat RDP dengan Komisi XI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Masalah pertama yang dialami Coretax, yaitu login dan akses. Menurut Suryo, kendala utama bagi wajib pajak saat itu, yaitu login ke dalam laman Coretax. “Yang menjadi krusial pada waktu 10 Februari login akses itu perlu waktu rata-rata 4,1 detik. Itu memang dirasa lama dan kerap timeout,” ucap dia.
Baca Juga
Beberapa isu yang masuk dalam penanganan tersebut, antara lain kegagalan membuat kata sandi, hingga email ponsel belum terrekam dalam basis data DJP. Setelah komunikasi dan perbaikan sistem, Suryo menyebut masalah login dan akses ini sudah lebih baik. “Dari 4,1 detik atau 4.100 miliseconds untuk login saat ini (latensi) sudah 0,001 detik atau 11 milisecond,” ujar dia.
Masalah kedua yang menjadi sorotan, yaitu perubahan data dalam sistem Coretax. Suryo mengatakan, terdapat 397 kasus galat atau error saat perbaikan data. “Saat kami coba pada 1 sampai 6 Mei, kira-kira tinggal 18 kasus,” kata dia.
Sebanyak 18 kasus galat data ini, menurut Suryo, hanya perlu diselesaikan melalui petunjuk. Secara sistem, proses perbaikan data wajib pajak sudah sepenuhnya diperbaiki. Insiden ketiga, yaitu proses kode otoritasasi yang tak terbit. Dengan kondisi ini, faktur pajak tidak bisa ditandatangani secara elektronik.
“Saat RDP 10 Februari, kami laporkan ada 1.000-an kasus. Setelah perbaikan bugs pertama vendor terkait pemrosesan kode otorisasi ini, alhamdulillah dari tanggal 1 sampai 6 Mei 2025 hanya muncul tiga kasus,” jelas dia.
Suryo mengakui, DJP juga menghadapi kendala penerbitan one time password (OTP). Masalah muncul karena OTP yang dikirim melalui provider mengalami peningkatan jumlah. Sehingga, OTP yang diterima wajib pajak berada dalam kisaran waktu tunggu 5 menit. Kondisi ini membuat timeout dan wajib pajak tidak dapat melanjutkan proses pelaporan pajak.
“Untuk itu kami melakukan perbaikan dan sudah selesai. Saat ini, waktu yang diperlukan untuk mengirimkan (OTP), karena berkaitan dengan provider komunikasi yang lain, sangat jauh di bawah 5 menit,” paparnya.
Masalah kelima yang muncul dari Coretax ini, yaitu penanggung jawab dan role access bagi pegawai untuk membuat dokumen faktur pajak. Menurut Suryo, masalah muncul saat pembuatan dokumen.
“Karena kita harus me-refer dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) jadi pengurus di Direktorat Jenderal AHU itulah yang akan menjadi basis yang kami update di sistem kami untuk memberikan akses lain mewakili wajib pajak,” kata dia.
Keenam, DJP juga memperbaiki masalah kecepatan pembuatan faktur pajak. Mulanya, sistem pencetakan faktur pajak memerlukan durasi 9,8 detik. Ini terjadi karena terdapat bugs dalam sistem vendor mengenai unggahan dan skema penandatanganan faktur pajak.
Suryo mengklaim telah menyelesaikan masalah ini. Latensi cetak faktur pajak pun turun menjadi 0,3 detik.
Sebagai sistem yang dibangun lintas jaringan, Suryo menyebut masalah ketujuh yang muncul, yaitu interoperabilitas. Terdapat kendala akses data lintas kementerian dan lembaga. Dalam catatannya, terdapat 1.244 kasus ketidaksesuaian data pada Februari 2025. Setelah berkoordinasi dan perbaikan, kasus itu turun menjadi 61 kasus pada Mei 2025.
Baca Juga
Untuk mendukung pengoperasian, Suryo mengklaim telah menyelesaikan masalah ke depan, yaitu peningkatan bandwidth. Mulanya, Coretax hanya memiliki bandwidth sebesar 9 Gbps. Inilah yang membuat latensi untuk akses, cetak faktur, SPT, dan pendaftaran bukti potong mencapai proses 12 detik.
“Bandwidth harus dilebarkan dan server harus dikuatkan. Kita tambahkan (bandwidth) 18 Gbps dan dampaknya pembuatan faktur segala macam menjadi 0,192 detik,” jelas dia.
Yang terakhir, DJP juga mengklaim telah memperbaiki proses pembuatan bukti potong elektronik (e-bupot). Masalah aliran data yang tinggi dalam pembuatan e-bupot yang awalnya 16 detik kini ditekan hingga 0,434 detik.

