Ubah Aturan Barang Masuk, Bea Cukai Klaim Tak Ada Kaitan dengan Negosiasi Tarif Indonesia-AS
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Angkutan. Aturan ini mengubah aturan lama tentang hal serupa yang tertuang PMK Nomor 203 Tahun 2017.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengatakan perubahan ini tak berhubungan dengan proses negosiasi tarif Indonesia-Amerika Serikat (AS).
“Jawabannya adalah tidak ada (kaitan)” kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar, dalam konferensi pers yang digelar daring, Rabu (4/6/2025).
Chairul mengatakan proses perumusan dan penyusunan PMK 34/2025 sudah dilakukan jauh hari sebelum adanya proses negosiasi tarif resiprokal Indonesia-AS. Proses penyusunan ini sebagai evaluasi kebijakan.
“Tidak ada kaitannya dengan Indonesia dan AS yang terkait tarif resiprokal,” ujar dia.
Baca Juga
Istana Sebut Penunjukkan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai atas Usulan Sri Mulyani
Chairul mengatakan perubahan aturan ini untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, dan melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan. Selain itu, upaya evaluasi sebagai bentuk penegasan ketentuan hukum.
Evaluasi kebijakan fiskal untuk barang bawaan penumpang ini untuk percepatan layanan dalam proses penetapan dari pejabat Bea dan Cukai. Termasuk sebagai terobosan kebijakan bea masuk tambahan yang sulit diimplementasikan.
“Inisiasi DJBC untuk memberikan fasilitas fiskal yang berbeda untuk barang pribadi penumpang milik jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus,” ujar dia.
Selain itu, kebijakan baru ini juga mempermudah perizinan barang hadiah lomba dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang. Tak hanya itu, revisi aturan ini sebagai bagian dari rekomendasi pemeriksaan terkait pengaturan dokumen hasil penetapan pejabat Bea Cukai.
Dalam aturan ini, Chairul mengatakan, penumpang juga dapat memberitahukan pabean secara lisan jika tergolong dalam lima kategori, di antaranya, penumpang lanjut usia, jemaah haji reguler, tamu negara VVIP, penyandang disabilitas, dan penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan.
“PMK ini ditetapkan Menkeu pada 26 Mei 2025 dan diundangkan pada 28 Mei 2025. Berlaku mulai 6 Juni 2025,” kata dia.

