main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. international

Arab Saudi Tindak Tegas Haji Ilegal, 50 Orang Ditangkap

 

MINA, investortrust.id – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Rabu (4/6/2025) mengonfirmasi penangkapan 50 orang pelaku pelanggaran haji, termasuk 15 penduduk dan 35 warga negara Saudi, yang kedapatan mengangkut 205 calon jamaah haji tanpa izin resmi. Operasi ini dilakukan Pasukan Keamanan Haji di sejumlah titik masuk ke Kota Suci Mekkah.

 

Baca Juga

Gelar Operasi Arafah, Arab Saudi Amankan Dua Juta Jemaah Haji 1446 H

 

Melalui komite administratif musiman, pemerintah Arab Saudi menjatuhkan sanksi tegas terhadap para pelaku dan penumpang yang diangkut, termasuk hukuman penjara, denda maksimal hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp434 juta, serta deportasi bagi penduduk asing yang disertai larangan masuk kembali selama 10 tahun ke wilayah Kerajaan.

 

“Identitas para pelanggar akan diumumkan ke publik sebagai bagian dari upaya kami menegakkan aturan haji secara transparan,” beber juru bicara resmi Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataan yang diterbitkan pada Rabu malam, seperti dikutip Antara.

 

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah tanpa izin akan disita. Bagi calon jamaah yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin, pemerintah memberlakukan denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp86 juta.

 

Langkah keras ini mencerminkan komitmen pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama musim haji yang melibatkan jutaan umat Muslim dari seluruh dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan jumlah jamaah haji ilegal menjadi perhatian serius di tengah upaya modernisasi sistem perizinan berbasis digital.

 

“Kami mendesak seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi ketentuan perizinan haji. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keselamatan dan kelancaran ibadah seluruh jamaah,” tegas kementerian.

 

Baca Juga

Jadi 'Market Leader' dalam Ekosistem Haji dan Umrah, BSI Catat 83% Kuota Haji 2025 Diisi oleh Nasabah BSI

 

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi keamanan nasional Arab Saudi yang lebih luas dalam mengelola kerumunan berskala besar dan mencegah potensi risiko keselamatan publik selama puncak musim haji di Mina, Arafah, dan Mekkah.

ARTIKEL POPULER

      BERITA TERKAIT

      • Arab Saudi Tindak Tegas Haji Ilegal, 50 Orang Ditangkap

        05/06/2025, 01.31 WIB
      • Menteri P2MI Ungkap 183.000 TKI Ilegal Nekat Berangkat ke Arab Saudi Saat Moratorium

        28/04/2025, 12.57 WIB
      • Aturan Baru, Jemaah Haji Reguler Boleh Bawa Emas dari Arab Saudi

        04/06/2025, 09.11 WIB
      • Gelar Operasi Arafah, Arab Saudi Amankan Dua Juta Jemaah Haji 1446 H

        01/06/2025, 07.53 WIB
      • Anin Pastikan Kadin Tindak Tegas Pihak yang Halangi Investasi

        23/05/2025, 16.22 WIB