Arab Saudi Tindak Tegas Haji Ilegal, 50 Orang Ditangkap
MINA, investortrust.id – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Rabu (4/6/2025) mengonfirmasi penangkapan 50 orang pelaku pelanggaran haji, termasuk 15 penduduk dan 35 warga negara Saudi, yang kedapatan mengangkut 205 calon jamaah haji tanpa izin resmi. Operasi ini dilakukan Pasukan Keamanan Haji di sejumlah titik masuk ke Kota Suci Mekkah.
Baca Juga
Gelar Operasi Arafah, Arab Saudi Amankan Dua Juta Jemaah Haji 1446 H
Melalui komite administratif musiman, pemerintah Arab Saudi menjatuhkan sanksi tegas terhadap para pelaku dan penumpang yang diangkut, termasuk hukuman penjara, denda maksimal hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp434 juta, serta deportasi bagi penduduk asing yang disertai larangan masuk kembali selama 10 tahun ke wilayah Kerajaan.
“Identitas para pelanggar akan diumumkan ke publik sebagai bagian dari upaya kami menegakkan aturan haji secara transparan,” beber juru bicara resmi Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataan yang diterbitkan pada Rabu malam, seperti dikutip Antara.
Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah tanpa izin akan disita. Bagi calon jamaah yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin, pemerintah memberlakukan denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp86 juta.
Langkah keras ini mencerminkan komitmen pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama musim haji yang melibatkan jutaan umat Muslim dari seluruh dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan jumlah jamaah haji ilegal menjadi perhatian serius di tengah upaya modernisasi sistem perizinan berbasis digital.
“Kami mendesak seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi ketentuan perizinan haji. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keselamatan dan kelancaran ibadah seluruh jamaah,” tegas kementerian.
Baca Juga
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi keamanan nasional Arab Saudi yang lebih luas dalam mengelola kerumunan berskala besar dan mencegah potensi risiko keselamatan publik selama puncak musim haji di Mina, Arafah, dan Mekkah.

