Dividen BUMN "Hilang" dari APBN, Ini Strategi Pemerintah Ganti PNBP yang Terkontraksi
JAKARTA, investortrust.id - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komponen kekayaan negara dipisahkan (KND) mengalami kontraksi pada kuartal I-2025. Kondisi ini terjadi karena mulai diterapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pelaksana harian Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, sejak aturan tersebut diterapkan, BUMN tak lagi menyetor dividen ke negara, melainkan dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Meski begitu, pada Januari 2025, pemerintah masih menerima setoran dividen interim PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) tahun buku 2024. Setelah pembayaran dividen BRI, pemerintah tak lagi menerima setoran dividen.
Baca Juga
RUPST Jasa Marga (JSMR) Perbesar Rasio Pembagian Dividen, Segini Nilainya per Lembar Saham
“Kalau di 2025, sudah masuk Rp 10,9 triliun atau 12,1% dari target APBN sebesar Rp 90 triliun,” kata Suahasil saat rapat dengar pendapat (RDP) Kemenkeu dengan Komisi XI DPR, di gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Jika dibandingkan periode Maret 2024, penerimaan negara dari dividen bank BUMN mengalami lompatan. Pada Maret tahun lalu, negara menerima setoran dividen bank BUMN sebesar Rp 36,1 triliun.
“Jadi, perbankan BUMN tahun lalu banyak membayarkan dividen interim, mencapai Rp 36,1 triliun yang membuat Januari sampai dengan Maret 2024, penerimaan dividen BUMN sudah Rp 42,9 triliun,” kata dia,
Jika dibandingkan secara kuartalan, penerimaan KND pada Januari hingga Maret 2025 terkontraksi hingga -74,6%.
Berubahnya struktur penerimaan negara ini sempat ditanyakan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP. Dia mempertanyakan langkah yang harus diambil pemerintah untuk mengganti perpindahan pemasukan negara tersebut.
Suahasil menjelaskan, pemerintah akan melakukan usaha lebih untuk memperbaiki pemasukan sektor mineral dan batu bara (minerba) melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Pertambangan nikel dan bauksit diupayakan patuh memberi pemasukan ke negara. “Mudah-mudahan ada dampaknya ke penerimaan,” kata Suahasil.
Baca Juga
Sido Muncul (SIDO) Bagikan Seluruh Laba 2024 Jadi Dividen, Nilainya Segini
Suahasil menjelaskan, tarif royalti minerba dan produksi batu bara telah diubah melalui PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Selain sektor pertambangan, Suahasil juga menekankan pemasukan PNBP di kementerian/lembaga (K/L), di antaranya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Kementerian Lingkungan Hidup. “Jenis PNBP-nya sedang kami lihat, tetapi estimasi penerimaannya, kaliber-kaliber PNBP, ratusan miliar hingga Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun,” ujar dia.
Suahasil menegaskan, Kemenkeu akan menekankan program bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menautkan kepatuhan pajak dan kepabeanan dengan kepatuhan setoran PNBP. “Banyak yang PNBP ini eksportir tambang dan saling tukar data antara wajib pajak dan wajib bayar,” kata dia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi PNBP hingga akhir Maret 2025 mencapai Rp 115,9 triliun atau 22,6% dari target APBN 2025. Realisasi ini mengalami penurunan 26,03% secara year on year (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp 156,70 triliun.

