Per Maret 2025, Premi Asuransi Terkontraksi Tipis 0,06% Jadi Rp 87,71 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri asuransi masih menghadapi tantangan hingga kuartal I tahun ini. Pasalnya, pendapatan premi dari perusahaan-perusahaan asuransi komersial yang terdiri dari asuransi jiwa dan umum mencatatkan pendapatan premi secara akumulatif sebesar Rp 87,71 triliun, terkontraksi 0,06% dibanding periode yang sama 2024 yaitu Rp 87,77 triliun.
“Terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 3,08% secara year on year (yoy) dengan nilai Rp 47,19 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sedikit 3,50% (yoy) dengan nilai Rp 40,52 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Jumat (9/5/2025).
Walaupun industri asuransi umum masih menghadapi tantangan karena preminya masih tumbuh negatif, tapi angkanya makin membaik. Jika dibandingkan Februari 2025, premi dari perusahaan-perusahaan asuransi kerugian terkontraksi lebih lebih dalam lagi yaitu 7,17% (yoy).
Baca Juga
Dalam 4 Tahun, Ombudsman Terima 148 Laporan Terkait Perbankan dan Perasuransian
Terlepas dari itu, secara keseluruhan kondisi kesehatan perusahaan asuransi masih terjaga dengan baik. Hal ini tercermin dari rasio solvabilitasnya atau risk based capital (RBC) yang jauh berada diambang batas minimum yang telah ditentukan regulator yakni 120%.
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial menunjukkan kondisi yang solid,” kata Ogi
“Dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan RBC masing-masing sebesar 467,73% dan 316,96%,” sambung dia.
Baca Juga
OJK Optimistis Bisnis Asuransi Marine Cargo Tetap Tumbuh di Tengah Kebijakan Tarif AS AS

