Komisi IX DPR Desak Kemendukbangga/BKKBN Susun Ulang Strategi dan Penguatan Kualitas Intervensi Percepatan Penurunan Stunting
JAKARTA, investortrust.id - Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk melakukan penyusunan ulang strategi dan penguatan kualitas intervensi percepatan penurunan stunting di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengungkapkan, hal itu dilakukan dengan mengkaji Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting untuk disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Kemendukbangga/BKKBN.
"Kemudian, memprioritaskan intervensi pada kelompok sasaraan yang berisiko dan memiliki potensi kelompok," ujar Putih dalam acara Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Selanjutnya, mengoptimalkan pemanfaatan data surveilans dan Keluarga Risiko Stunting (KRS) sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan. Lalu, menjamin integrasi program percepatan penurunan stunting (PPS) ke dalam RPJMD, RKPD, dan APBD dengan pendekatan berbasis bukti dan partisipatif.
"Memperkuat kelembagaan dan fungsi koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Tim Pengendali GENTING di tingkat pusat dan daerah," ungkap Putih.
Dalam kesempatan ini, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kemendukbangga/BKKBN untuk mendukung penguatan Program Bangga Kencana dan Generasi Berencana (GenRe) sebagai pilar utama pembangunan keluarga dan pengendalian kuantitas penduduk, melalui pengendalian angka kelahiran untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan penduduk dan optimalisasi bonus demografi, serta penguatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga berbasis pendekatan siklus hidup
"Komisi IX DPR RI mendesak Kemendukbangga/BKKBN untuk meningkatkan kesejahjteraan melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan, kapasitas, dan distribusi yang proporsional bagi tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) agar pelaksanaan program dapat menjangkau wilayah binaan secara merata dan memperkuat kualitas layanan di lapangan," jelas Putih.
Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI mendesak Kemendukbangga/BKKBN untuk menjamin keberlanjutan program melalui penguatan ekosistem kolaboratif dan layanan KB yang inklusif dengan melakukan harmonisasi kebijakan sektoral yang berpihak pada pembangunan keluarga dan kependudukan berkelanjutan. Kemudian, menguatkan peran serta masyarakat, mitra kerja, dan sektor swasta dalam pelaksanaan program (pentahelix).
"Dan menjamin ketersediaan dan akses terhadap alat kontrasepsi yang berkualitas, aman, dan nyaman, khususnya dalam situasi efisiensi fiskal, guna melindungi hak reproduksi dan memastikan pelayanan KB yang adil dan merata," pungkas Putih.

