Jaga Kejaksaan, Legislator: TNI Tak Boleh Intervensi Kasus
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal menilai keputusan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan pengawalan terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia tidak melanggar aturan. Menurutnya selama ini TNI sudah diperbantukan untuk melakukan pengamanan. Namun ia menegaskan Tentara tidak boleh melakukan intervensi penanganan kasus.
"Kecuali ada larangan yang jelas bahwa TNI tidak boleh melakukan pengamanan di lembaga penegak hukum atau di lembaga pemerintahan. Ini kan tidak ada larangan. Jadi, tidak ada yang dilanggar," kata Rizal dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Ia mengatakan, meski TNI hanya melakukan pengamanan di kejaksaan, dan bukan ikut dalam penanganan kasus, namun, ia mengingatkan bahwa TNI mesti mempertimbangkan pelaksanaan tugas utamanya. Pasalnya personil yang dibutuhkan untuk pengamanan dinilai sangat banyak.
"Prajurit tersebut harus mendapatkan jaminan tetap memiliki kesempatan jenjang karir dan pelatihan militer profesional. Jangan sampai kemampuan 'tempur' melemah karena tugas luar," ucap legislator asal Dapil Sulawesi Selatan I itu, Kamis (15/5/2025).
Pria yang akrab disapa Daeng Ical itu meminta agar TNI melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan secara profesional. Tentara tidak boleh melakukan intervensi penanganan kasus, karena hal itu akan merusak penegakan hukum di Indonesia.
"Kami di Komisi I DPR tentu akan terus melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja yang dilakukan TNI. Jika ada masalah dengan TNI, kami bisa memanggil Panglima TNI atau kepala staf angkatan untuk meminta penjelasan," tegasnya.
Terakhir dirinya juga mengkritisi telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bernomor TR/442/2025 pada tanggal 5 Mei yang berisikan perintah untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kejaksaan. Menurutnya TNI perlu meninjau telegram tersebut untuk membuat klasifikasi Kejari prioritas. Pengamanan tidak perlu dilakukan di semua Kejari. Cukup Kejari yang rawan saja.
"Nggak perlu semua Kejari. Pamdal dan Kepolisian cukuplah di daerah tertentu. Mungkin Kejari yang berada di 3T atau yang rawan baru perlu pengamanan TNI," tuturnya. (C-14)

