Jejak Aplikasi World di Indonesia: Viral di Bekasi hingga Diblokir Kemenkomdigi
JAKARTA, investortrust,id - Beberapa hari terakhir aplikasi World dan teknologi yang mereka tawarkan menjadi topik hangat di Indonesia. Proyek yang dikembangkan oleh Tools for Humanity (TFH), yang salah satunya pendirinya adalah CEO OpenAI Sam Altman, memicu banyak tanya, mulai dari misinya dan apa yang mereka tawarkan?
World merupakan bagian dari proyek Worldcoin yang diinisiasi oleh Altman untuk menciptakan sistem identitas global berbasis teknologi AI dan blockchain, yang bisa membedakan manusia dari bot secara aman dan privat.
Seperti pernah dibahas dalam program Bisik Epik di investortrust.id, teknologi inti dari proyek ini adalah World ID, sebuah sistem identitas digital yang memungkinkan seseorang membuktikan bahwa ia adalah manusia yang unik tanpa perlu mengungkap identitas aslinya.
Nah, untuk memverifikasi keunikan ini, World menggunakan alat bernama Orb, kamera canggih yang memindai mata pengguna dan mengubah data iris menjadi kode numerik acak yang tidak bisa dihubungkan kembali ke individu tertentu.
Viral di Bekasi hingga diduga 'bagi-bagi' uang
World sendiri hadir di Indonesia baru awal tahun ini, namun kehadirannya viral sejak muncul di Bekasi, Jawa Barat. Dalam berbagai konten di dunia maya, dinarasikan jika setiap peserta akan mendapatkan 'uang gratis' dalam bentuk token kripto Worldcoin usai memindai iris mata mereka.
Narasi itu lantas menjadi bola liar dan memicu perdebatan, "Apakah Worldcoin itu sebagai bentuk 'jual data' secara terselubung?"
Hasil penelusuran sementara Kemenkomdigi menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Celakanya, layanan Worldcoin disebut menggunakan TDPSE milik badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alex.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyedia layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasionalnya kepada publik.
Baca Juga
Layanan Worldcoin dan WorldID Dihentikan Sementara di Indonesia, TFH Siap Ikuti Regulasi Pemerintah
“Kami tengah berkoordinasi kembali dengan otoritas terkait untuk mengklarifikasi perkembangan situasi saat ini dan mendorong tercapainya solusi yang konstruktif,” kata TFH, Senin (5/5/2025).
Secara terpisah, investortrust.id menghubungi perwakilan THF di Indonesia terkait polemik ini. Secara tegas, perusahaan asal AS itu membantah semua narasi yang menyebutkan mereka membagi-bagikan uang, hingga menyalahgunakan data biometrik.
“World ID tidak menyimpan data pribadi maupun data biometrik. Teknologi kami dirancang untuk memverifikasi keunikan identitas individu di era AI, tanpa menyimpan informasi pribadi,” tulis dalam keterangan resmi, Selasa (6/5/2025).
Perusahaan kembali menekankan bahwa kamera Orb hanya mengambil gambar mata untuk menghasilkan kode numerik yang disebut iris code. Kode ini lalu diubah menjadi angka anonim menggunakan teknologi kriptografi dan disimpan secara terpisah oleh pihak ketiga terpercaya.
World juga memastikan gambar dan iris code akan langsung dihapus dari sistem setelah dikirim ke perangkat pengguna. Dengan begitu, pengguna sepenuhnya memegang kendali atas data mereka.
Menyoal soal praktik bagi-bagi uang pun, langsung dibantah. “World tidak memberikan Worldcoin sebagai kompensasi atas proses verifikasi. Klaim token bersifat opsional,” tegas perusahaan.
Menurut mereka, token Worldcoin hanya menjadi insentif agar pengguna dapat menjelajahi layanan dan fitur di jaringan World. Token ini juga bisa digunakan untuk mengakses aplikasi mini buatan pengembang di ekosistem tersebut.
Apa tahap selanjutnya?
Kemenkomdigi menyebut akan segera memanggil perwakilan World di Indonesia untuk menjawab sejumlah dugaan, termasuk izin perusahaan. “Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alex.
Di sisi lain, sebelum mulai beroperasi di Indonesia, THF menyebut telah berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia selama berbulan-bulan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh mengenai proyek World, serta pemenuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menanggapi situasi saat ini, TFH mengaku siap berkoordinasi dengan pemerintah. Perusahaan juga mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya soal perlindungan data pribadi dan kegiatan digital.
“Kami tengah berkoordinasi kembali dengan otoritas terkait untuk mengklarifikasi perkembangan situasi saat ini dan mendorong tercapainya solusi yang konstruktif,” kata TFH.
Saat ini, belum ada kejelasan kapan layanan verifikasi World ID akan kembali dibuka di Indonesia. Namun, TFH menyatakan bahwa mereka tetap ingin melanjutkan misinya di Tanah Air.
“Kami berharap dapat segera melanjutkan layanan ini dan meneruskan misi kami untuk memberdayakan Indonesia dalam menyongsong masa depan ekonomi digital global dengan tetap mengedepankan keamanan, privasi, dan inovasi teknologi,” pungkasnya. (C-13)

