Transaksi Judol Turun 80% Diblokir Kemenkomdigi, Masih Tembus Rp 47 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memblokir 1.385.420 konten judi online (judol) periode 20 Oktober 2024-7 Mei 2025. Transaksi keuangan terkait dengan perjudian digital tercatat turun drastis lebih dari 80% di kuartal I-2025, dibanding periode sama tahun lalu.
Perputaran dana dari aktivitas ilegal tersebut juga disebut menurun drastis. Jika pada periode sama tahun lalu tercatat mencapai Rp 90 triliun, tahun ini nilainya turun menjadi Rp 47 triliun.
“Perputaran dana dari aktivitas judi online tahun lalu itu Rp 90 triliun (pada) Januari hingga Maret 2024. Di tahun ini mencapai Rp 47 triliun di periode yang sama,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di kantor Kemenkomdigi, Jumat (09/05/2025).
Alex mengatakan, dalam pertemuan antara menteri, Kapolri, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemarin, terungkap jumlah transaksi judi online mencapai 39.818.000 kali sepanjang Januari-Maret 2025.
Baca Juga
Pembatasan Kepemilikan SIM Card berdasarkan NIK
Penurunan ini disebut Alex sebagai hasil intervensi aktif dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, yang bekerja di bawah instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah telah menjalankan sejumlah kebijakan strategis, mulai dari penguatan infrastruktur digital, pembatasan kepemilikan SIM card berdasarkan NIK, hingga peluncuran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Kemenkomdigi mencatat telah menangani sebanyak 1.385.420 konten judi online. Data paling banyak tersebar di situs dan IP sebanyak 1.248.405.
Sementara di Facebook & Instagram sebanyak 58.585; file sharing (48.370); Google dan YouTube (18.534); X (10.086); Telegram (880); TikTok (550), dan platform lainnya (10).Penanganan konten tidak hanya dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, tetapi juga dari laporan masyarakat dan instansi terkait.
Baca Juga
Perang AI Memanas! OpenAI hingga Microsoft Minta AS Lebih "Galak" Hadapi DeepSeek dan Huawei
Selain itu, pemerintah memblokir aliran dana ilegal yang terkait judi online. Dari Juli 2023 hingga Mei 2025, sebanyak 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online telah diajukan ke OJK dan BI untuk ditindaklanjuti penanganannya.
Mantan perwira Polri itu juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang turut berperan dalam upaya tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam menjaga ruang digital di Tanah Air.
“Kami juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media serta kepada elemen masyarakat yang secara mandiri terus ikut dalam gerakan pemberantasan judi online,” ujarnya. (C-13)

