Sebulan Berlalu, Tools for Humanity Masih Belum Kantongi Restu Kemenkomdigi untuk Aplikasi World
JAKARTA, investortrust.id - Aplikasi World milik Tools for Humanity (TFH) hingga kini masih dalam status dibekukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Sejak pemblokiran yang dilakukan pada Mei lalu, belum ada keputusan lanjutan dari pemerintah terkait izin operasional aplikasi yang sempat viral di Bekasi tersebut.
TFH, saat dihubungi Investortrust.id, menegaskan pihaknya masih menjalin komunikasi dengan regulator di Indonesia untuk menggelar pendapat soal produk mereka. Perusahaan asal AS itu pun menyebut belum ada perkembangan baru dari diskusi tersebut.
“Kami terus bekerja sama dengan Komdigi dan regulator lainnya di Indonesia untuk menjawab pertanyaan, sekaligus memastikan pemahaman mengenai teknologi privacy-preserving milik World,” tulis TFH kepada investortrust.id, Selasa (10/6/2025).
“Sambil proses ini berlangsung, belum ada informasi tambahan yang bisa kami bagikan lebih lanjut,” tambah pernyataan perusahaan.
Sementara itu, Investortrust.id berusaha untuk menghubungi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. Namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan.
Pemblokiran World sebelumnya dilakukan setelah muncul kekhawatiran masyarakat terhadap metode pengumpulan data biometrik yang digunakan aplikasi tersebut, termasuk pemindaian iris mata untuk pendaftaran identitas digital global atau World ID.
Meski menimbulkan kontroversi, World menarik minat ribuan pengguna di sejumlah wilayah, khususnya di pinggiran Jakarta dan Jawa Barat. Banyak warga tertarik untuk mendaftar setelah mendengar insentif berupa token kripto WLD yang diberikan kepada pengguna awal.
Namun, penelusuran Kemenkomdigi saat menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Celakanya, layanan Worldcoin disebut menggunakan TDPSE milik badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alex.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyedia layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasionalnya kepada publik.
Sejumlah pakar privasi dan keamanan digital mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami risiko jangka panjang dari penyimpanan data biometrik oleh entitas asing. Beberapa pihak mendesak pemerintah segera memperjelas posisi resminya terhadap model bisnis World di Indonesia.
TFH sebelumnya mengklaim bahwa World ID mereka bersifat self-custodial dan tidak menyimpan data pengguna secara terpusat. Namun penjelasan teknis itu masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak regulator Indonesia.
Hingga kini, Kemenkomdigi menyatakan tidak ada batas waktu resmi yang ditetapkan pemerintah terkait evaluasi aplikasi tersebut. Situasi ini membuat masa depan World di Indonesia masih belum pasti, termasuk dengan rencana investasi mereka di Tanah Air.
Sejumlah pakar privasi dan keamanan digital mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami risiko jangka panjang dari penyimpanan data biometrik oleh entitas asing. Beberapa pihak mendesak pemerintah segera memperjelas posisi resminya terhadap model bisnis World di Indonesia.
TFH sebelumnya mengklaim bahwa World ID mereka bersifat self-custodial dan tidak menyimpan data pengguna secara terpusat. Namun penjelasan teknis itu masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak regulator Indonesia.
Hingga kini, Kemenkomdigi menyatakan tidak ada batas waktu resmi yang ditetapkan pemerintah terkait evaluasi aplikasi tersebut. Situasi ini membuat masa depan World di Indonesia masih belum pasti, termasuk dengan rencana investasi mereka di Tanah Air.

