Diteror Spam Call? Lapor ke Kemenkomdigi agar Diblokir!
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan akan memblokir panggilan atau SMS spam. Masyarakat dapat melapor ke Kemenkomdigi lewat portal aduannomor.id jika diteror atau mendapat panggilan spam.
"Jika dapat panggilan spam atau segala macam, laporkan aja, nanti diblokir, dicek (ke operator) dan diblokir," ungkap Dirjen Ekosistem Digital Kemenkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Panggilan spam (spam call) adalah panggilan telepon yang tidak diinginkan ke sejumlah orang, acapkalidengan tujuan periklanan, penipuan, atau pengumpulan data pribadi. Panggilan ini biasanya berasal dari nomor yang tidak dikenal atau nomor yang disembunyikan.
Baca Juga
Edwin Hidayat menjelaskan, spam call di Indonesia marak lantaran ada pihak-pihak yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membuat nomor ponsel baru. Oleh sebab itu, Kemenkomdigi juga mendorong penggunaan maksimal 9 nomor untuk satu NIK dalam sosialisasi eSIM.
"Bisa jadi nomor KTP kita digunakan oleh orang lain, makanya kami membatasi tiga (nomor per operator seluler)," tutur Edwin.
Atas dasar inilah, menurut Edwin Hidayat, Kemenkomdigi terus mendorong masyarakat migrasi eSIM yang telah disosialisasikan sejak 1,5 bulan lalu. Migrasi diharapkan mampu meminimalisasi nomor-nomor yang dapat disalahgunakan.
Di sisi lain, Edwin tidak menampik jika teknologi eSIM masih terbatas dan tidak semua orang memiliki perangkat yang mendukung. Karena itu, Kemenkomdigi juga meminta operator seluler melakukan pemutakhiran data.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menyebut Indonesia sebagai negara kedua yang paling banyak menerima panggilan spam. Bahkan, jumlah SIM card yang beredar di Indonesia mencapai 315 juta, padahal populasi penduduk hanya 280 juta.
Baca Juga
OJK: IASC Tenerima 74.243 Laporan Kasus Penipuan hingga 23 Maret 2025, Kerugian Capai Rp 1,4 Triliun
"Bisa jadi memang ada satu orang yang memiliki beberapa, tapi ini perlu didalami. Kalau mereka menemukan satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan," tegas dia.
Meutya Hafid mengakui, masalah ini membuka peluang bagi Indonesia untuk melarang perusahaan melakukan spam call tanpa izin konsumen. Kebijakan ini pun harus berjalan beriringan dengan transformasi digital yang digalangkan oleh pemerintah. (C-13)

