Imbas Kasus Aplikasi World, Ketua Pandi Soroti Pentingnya Regulasi Teknologi Blockchain
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) John Sihar Simanjuntak menegaskan pentingnya regulasi dalam pengembangan teknologi blockchain, menyusul pemblokiran aplikasi World oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Menurutnya, teknologi canggih seperti identitas digital berbasis blockchain tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
World ID dan WorldCoin yang menjadi layanan utama dari aplikasi World dibekukan Kemenkomdigi lantaran tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Aplikasi World juga dibekukan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pengelolaan data pribadi, khususnya data biometrik.
Baca Juga
Aplikasi World Ternyata Sudah Beroperasi Sejak 2021, Kemkomdigi Bantah Kecolongan
John menyebut banyak penyedia layanan blockchain saat ini masih bersaing dari sisi teknologi, seperti menggunakan basis Ethereum, Polkadot, atau protokol lainnya. Namun, yang belum seragam justru adalah standar global untuk keamanan dan perlindungan data, yang sangat dibutuhkan dalam ekosistem blockchain saat ini.
Menurutnya, teknologi blockchain serupa dengan fase awal perkembangan internet di Indonesia. Standar dan mekanisme hukum yang jelas tetap diperlukan meski menjanjikan desentralisasi dan keamanan. Hal ini untuk agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan data.
"Apa pun teknologinya, tetap harus comply dengan aturan dalam negeri," ujarnya usai acara Indonesia Digital Forum 2025 di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Di sisi lain, PANDI tengah mengembangkan proyek identitas digital bernama ID Chain dan e.ID. Keduanya menggunakan teknologi blockchain, tetapi berbasis pada sistem dan infrastruktur lokal yang sudah terdaftar sebagai PSE.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dari penyedia teknologi global. Klaim World bahwa mereka tidak menyimpan data harus disertai bukti teknis dan dikomunikasikan secara terbuka kepada otoritas Indonesia.
Baca Juga
Kemenkomdigi: World ID Kumpulkan 500 Ribu Lebih Data Biometrik di Indonesia
John juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengembang teknologi blockchain lain agar tidak hanya fokus pada inovasi teknis, tapi juga pada kepatuhan hukum.
"Inovasi digital harus berjalan beriringan dengan hukum. Kalau tidak, justru bisa merugikan masyarakat," tutupnya. (C-13)

