OJK Harap Terbitnya SEOJK Asuransi Kesehatan Bisa Dorong Efisiensi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, belum lama ini. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong efisiensi di sektor asuransi kesehatan, di tengah tantangan meningkatnya biaya layanan medis dan tingginya inflasi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, penerbitan SEOJK ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan dan memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan asuransi dalam jangka panjang.
“Salah satu latar belakang penerbitan SEOJK adalah untuk mendorong efisiensi dalam biaya kesehatan yang terus meningkat, dengan inflasi medis yang lebih tinggi dari inflasi umum,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Senin (2/6/2025).
Baca Juga
Premi Asuransi Tumbuh 3,27% Jadi Rp 116,4 Triliun per April 2025
Ogi berharap, efisiensi ini dapat memitigasi dampak dari inflasi medis dalam jangka panjang sehingga biaya kesehatan masih dapat dibiayai secara bersama, baik melalui skema penjaminan nasional maupun melalui skema asuransi komersial.
SEOJK tersebut, lanjut dia, juga untuk mendorong pembenahan ekosistem asuransi kesehatan, dengan penerapan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan data digital kesehatan, batas efektivitas, efisiensi layanan, dan obat yang diberikan.
“Serta pembentukan medical advisory board (MAB) yang memberikan masukan dari sisi medis atas layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan,” kata Ogi.
Baca Juga
LPS Siap Bikin Peraturan Penjaminan Polis Asuransi, Masih Tunggu yang Satu Ini
Dikatakan dia, SEOJK ini juga mengatur mengenai fitur produk asuransi kesehatan yang harus memiliki skema co-payment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit (RS), serta fitur coordination of benefit (CoB) dengan layanan kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Ogi menjelaskan, hingga April 2025 rasio klaim untuk produk asuransi kesehatan asuransi jiwa tercatat sebesar 51,29% untuk asuransi jiwa dan 49,97% untuk asuransi umum. Ia menjelaskan, rasio klaim kesehatan tersebut didefinisikan sebagai klaim terhadap gross premium dan tidak termasuk cadangan klaim serta biaya operasional.
“Perbaikan rasio klaim pada beberapa perusahaan asuransi dilakukan dengan kebijakan penyesuaian tarif premi (repricing), dalam rangka menyesuaikan dengan inflasi medis dan untuk meningkatkan keberlanjutan daripada bisnis masing-masing,” ucap dia.
“Sejauh ini perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum itu telah menyesuaikan premi asuransi kesehatannya,” sambung Ogi.

