OJK Rilis Aturan Baru, Nasabah Tak Lagi Bisa Klaim Asuransi Kesehatan 100%
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk membayar paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim pada 1 Januari 2026 mendatang.
“Dalam SEOJK ini juga diatur mengenai produk asuransi kesehatan yang harus memiliki skema co-payment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Senin (2/6/2025).
Secara detail, salah saatu poin dalam SEOJK tersebut menyatakan bahwa produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis (pempol), tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim.
Baca Juga
Batas maksimumnya adalah untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim, sementara untuk rawat inap maksimum Rp 3 juta per pengajuan klaim. Namun, perusahaan yang memasarkan asuransi kesehatan bisa menerapkan batas maksimum yang lebih tinggi sepanjang ada kesepakatan dengan pempol.
Menurut Ogi, salah satu latar belakang penerbitan SEOJK Asuransi Kesehatan adalah untuk mendorong efisiensi dalam biaya kesehatan yang terus meningkat seiring dengan naiknya tren inflasi medis yang melampaui tingkat inflasi secara umum.
“Efisiensi ini diharapkan dapat memitigasi dampak dari inflasi medis dalam jangka panjang, sehingga biaya kesehatan dapat dibiayai secara bersama baik melalui skema penjaminan nasional maupun melalui skema asuransi komersial,” katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik aturan baru tersebut. Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, hadirnya SEOJK Asuransi Kesehatan sebagai upaya dari regulator untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan dalam ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
“Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas tantangan industri khususnya yang terkait dengan pengendalian biaya klaim, transparansi manfaat, serta perlindungan hak masyarakat,” ujarnya, dalam Konferensi Pers AAJI Kuartal I 2025, di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Terkait skema co-payment, Budi menjelaskan jika mekanisme pertanggungan tersebut sudah ada sejak lama dan tidak hanya ada di Indonesia saja. Setelah aturan ini resmi berlaku, ia menyatakan bakal ada penyesuaian harga premi yang lebih rendah bagi pempol.
“Para aktuaris akan mengeluarkan ketentuan yang berbeda, termasuk pricing antara yang ditanggung penuh 100% dengan yang 90%. Preminya akan lebih terjangkau buat masyarakat,” ucapnya.
“Pada saat polisnya jatuh tempo, kenaikan renewal preminya kita lihat sama-sama ya. Tapi saya lumayan percaya ada peluang besar kenaikan preminya pada saat polisnya jatuh tempo itu tidak sebesar sekarang,” sambung Budi.

